Kripto Indonesia 2026: Peringkat Turun ke-14, Pengguna Naik 39%

Kripto Indonesia 2026: Peringkat Turun ke-14, Pengguna Naik 39%

Posisi Indonesia dalam peta adopsi kripto global bergeser. Laporan 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke-14 dari 117 negara, turun dari posisi ketujuh pada tahun sebelumnya. Padahal di dalam negeri, jumlah akun konsumen aset kripto terus bertambah hingga mendekati 23 juta.

Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di posisi ke-11 untuk total aliran transaksi, ke-12 untuk saldo aset kripto, ke-13 untuk aktivitas peer-to-peer, dan ke-10 untuk transaksi lintas negara. Brasil menempati posisi teratas, diikuti Amerika Serikat, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, India, Ukraina, Thailand, Afrika Selatan, dan Kanada.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pengguna Naik, Nilai Transaksi Justru Anjlok

Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta pada Juli 2026, naik sekitar 39% dibanding Juli 2025 yang masih 16,50 juta akun. Namun nilai transaksi bulanan pada Juli 2026 hanya Rp20,52 triliun, anjlok 60,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif, transaksi Januari-Juli 2026 tercatat sekitar Rp171,12 triliun, lebih rendah dari Rp276,45 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penurunan peringkat tidak bisa langsung diartikan sebagai hilangnya minat masyarakat terhadap kripto. Menurutnya, tantangan industri kini bergeser dari sekadar menambah pengguna baru menjadi mendorong keaktifan transaksi dan likuiditas di ekosistem yang sudah ada.

Pasar Global Bertahan di Tengah Pelemahan Harga

Chainalysis mencatat kapitalisasi pasar kripto global sempat menyusut sekitar 50% atau setara US$2,1 triliun sepanjang periode pengukuran Juli 2025-Juni 2026. Meski begitu, aktivitas ekonomi on-chain global hanya turun sekitar 1,6%, dari US$9,5 triliun menjadi US$9,4 triliun, seiring makin beragamnya penggunaan aset kripto di luar sekadar trading spot.

Yudho menambahkan, industri domestik kini memiliki modal cukup besar untuk masuk ke fase pertumbuhan berikutnya, mulai dari dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola penyimpanan, hingga 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026. Sejumlah model bisnis seperti tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan stablecoin Rupiah juga telah melewati regulatory sandbox OJK.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan