
Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit, hingga batu bara. Namun sumber daya itu bersifat terbatas, sehingga pemerintah dan pelaku industri menilai tata kelola yang kuat menjadi kunci agar pemanfaatannya memberi nilai tambah tanpa mengorbankan keberlanjutan.
Digitalisasi Pengawasan Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan agar mineral tidak lagi dijual mentah, melainkan diolah di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Tri Winarno mengatakan, sistem digital seperti e-PNBP membantu memastikan aktivitas tambang resmi tercatat dengan baik dan mempersempit ruang bagi praktik yang menyalahi aturan.
Baca juga:
- MIND ID Klaim Setor Rp32,82 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
- Kedaulatan Mineral Indonesia: MIND ID Dorong Kemitraan Strategis
Peran BUMN Tambang
Selain pengawasan, peran badan usaha milik negara dinilai penting dalam pengelolaan sumber daya mineral. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebut MIND ID sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan yang berperan memperbesar manfaat ekonomi bagi negara. Perusahaan-perusahaan di bawah holding MIND ID, yakni ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia, tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022–2024 melalui dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak.
Bayang-bayang Tambang Ilegal
Di sisi lain, Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli mengingatkan bahwa kekayaan mineral tidak tak terbatas, sehingga pemanfaatannya harus terukur. Praktik pertambangan ilegal, menurutnya, tidak hanya menguras sumber daya tetapi juga merusak lingkungan dan mengurangi penerimaan negara. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2023–2025 nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan penguatan tata kelola harus memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam benar-benar dirasakan negara dan masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai keberhasilan sektor tambang tak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga kontribusinya lewat penerimaan negara, royalti, pajak, lapangan kerja, hingga penguasaan teknologi.
Sumber: MIND ID.





