Platform Digital Global Bakal Ditata, ATSI: Jangan Bebani Pengguna

Platform Digital Global Bakal Ditata, ATSI: Jangan Bebani Pengguna
Ilustrasi (AI)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dominasi platform digital global dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang dinilai belum diimbangi aturan yang komprehensif. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan platform digital kini banyak menjalankan fungsi yang bersinggungan dengan sektor lain, seperti telekomunikasi, periklanan, hingga media massa, sehingga memerlukan tata kelola lintas sektor.

Hal itu disampaikan Gopprera dalam Focus Group Discussion bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” pada Senin (31/8). Ia menyebut tiga tantangan utama: ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko peran gatekeeper oleh platform dominan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral.

Bacaan Lainnya

ATSI: Dukung, Asal Tidak Bebani Pengguna

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah menata platform digital global, dengan syarat kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna. Menurutnya, pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga penataan platform digital perlu disertai prinsip kesetaraan akses dan pembagian beban yang adil (fair share) agar platform global turut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur jaringan.

Dari sisi pemerintah, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengungkapkan rencana penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Revisi ini disiapkan sebagai landasan pengawasan pasar digital agar platform tetap tunduk pada yurisdiksi hukum nasional, tanpa menghambat inovasi atau menambah beban konsumen.

Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lain, di antaranya Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi, Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Catatan Redaksi. Istilah gatekeeper merujuk pada peran platform yang mengontrol akses pengguna ke pasar digital, misalnya lewat app store atau algoritma pencarian, sehingga posisinya bisa menentukan pemain lain bisa bersaing atau tidak. Konsep fair share yang disebut ATSI merupakan gagasan yang sudah lama diperdebatkan di berbagai negara, di mana operator telekomunikasi meminta platform global ikut menanggung biaya jaringan karena trafik data mereka yang besar turut membebani infrastruktur operator. Adapun PP 71/2019 selama ini menjadi payung hukum utama pengaturan sistem elektronik di Indonesia, termasuk kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara platform digital.

Sumber: Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan