
Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia menurut data bank sentral. Namun, potensi besar itu belum sepenuhnya diimbangi oleh tata kelola yang optimal, sehingga penguatan sistem menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan mineral nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun, sementara pasokan yang masuk melalui jalur formal baru berkisar 53,5-86,2 ton per tahun. Kesenjangan ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat dan mengintegrasikan rantai pasok emas nasional ke sistem yang formal dan transparan.
Persoalan Penjualan Ilegal
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan dalam tata kelola emas nasional adalah masih ditemukannya indikasi penjualan emas secara ilegal. Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat justru berkontribusi besar dengan produksi diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, mendekati volume pasokan jalur formal. Pemerintah, kata Tri, tengah memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan kekayaan sumber daya alam mampu memberi nilai tambah maksimal bagi bangsa.
Pembenahan dari Hulu hingga Hilir
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menilai pengelolaan cadangan emas bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan nasional. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat meliputi pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang. Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat lewat IPR, sementara di sektor menengah diperlukan lembaga agregator berbadan hukum yang menjamin keterlacakan rantai pasok sekaligus berperan sebagai pembina teknis dan pembeli siaga (offtaker).
Penguatan tata kelola dari hulu hingga hilir ini diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal, memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, serta mendukung penguatan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah skema perizinan resmi bagi penambang skala kecil yang sebelumnya beroperasi tanpa izin, sehingga hasil tambangnya bisa tercatat dan masuk rantai pasok formal. Istilah offtaker merujuk pada pembeli siaga yang menjamin penambang rakyat punya pasar tetap, sementara agregator berfungsi sebagai perantara yang menyalurkan bijih ke smelter resmi. Ekosistem bullion sendiri adalah sistem perdagangan emas batangan bersertifikat yang memudahkan emas domestik diperjualbelikan mengikuti standar pasar internasional.
Sumber: MIND ID.





