Dukung Ekspor Sarang Burung Walet, Karantina Surabaya Pelajari Uji Cepat Deteksi Nitrit

Surabaya, (6/11/2017). Indonesia merupakan produsen sarang burung walet (yang selanjutnya disebut sarang walet) terbesar di dunia. Hampir sebagian sarang walet yang dihasilkan diekspor ke luar negeri, terutama ke Tiongkok.

Sampai pada Juli 2017, 72,31 persen kebutuhan sarang walet Tiongkok dipasok dari Indonesia. Adanya isu cemaran nitrit dan virus flu burung pada sarang walet dari Indonesia membuat Tiongkok melarang masuknya sarang walet dari Indonesia.

Salah satu persyaratan yang diajukan Tiongkok kepada eksportir Indonesia adalah ambang batas cemaran nitrit dalam sarang walet sebesar 30 mg/kg. Sedangkan dalam Permentan No. 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 mempersyaratakan ambang batas cemaran nitrit sebesar 125 mg/kg.

Nitrit merupakan senyawa yang berbahaya, jika dikonsumsi melebihi ambang batas dapat menyebabkan methaemoglobinemia dan kanker. Oleh sebab itu, diperlukan metode deteksi kandungan nitrit dalam sarang walet yang tepat, cepat, murah dan valid, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Salah satunya dengan  menggunakan Spektrofotometer.

Karena itu, guna meningkatkan kompetensi petugas laboratorium uji karantina hewan dalam uji deteksi kandungan nitrat dan nitrit pada sarang walet, Balai Besar Karantina  Surabaya bekerjasama dengan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) melaksanakan “Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Walet Menggunakan Spektrofotometer dengan Metode Spektrofotometri AOAC CH 39 P 8-9”, pada  30 Oktober hingga 1 Nopember 2017 di Ruang Pertemuan dan Ruang Uji Kimia Laboratorium Uji Karantina Hewan Sidoarjo.

Sebagai narasumber adalah Ilham Maulana yang menyampaikan materi “Penetapan Kadar Nitrit pada Sarang Walet Menggunakan Uji Cepat dan Spektrofotometri-Vis, Analisis Spektrofotometri – Instrumentasi Spektrofotometer (UV-Vis), dan  Troubleshooting Instrumentasi Spektrofotometer”.

Sedangkan materi untuk praktek di ruang uji kimia meliputi: 1. Pembuatan Pereaksi NED, Sulfanilamida dan NaCl Jenuh; 2. Pembuatan Larutan Standar dan Preparasi Sampel; dan 3. Analisis Spektrofotometri – Instrumentasi Spektrofotometer (UV-Vis). Peserta pelatihan terdiri dari:  pejabat struktural dan fungsional serta staf laboratorium uji karantina hewan.

Related posts

Leave a Reply