Luwuk, Sulteng – Mendagri Tjahjo Kumolo berkeyakinan bahwa Pemilu 2019 akan berlangsung Luber dan Jurdil. Hal tersebut, ia sampaikan poin – poin penting terkait dinamika Pemilu Serentak 2019. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Nusantara, di Luwuk Kabupaten Banggai, kamis (13/12/2018).
Pertama, Tjahjo berpandangan bahwa Pemilu yang Luber dan Jurdil sesuatu yang tidak bisa ditawar dan merupakan perintah konstitusi dan UU Pemilu.
Landasan hukum pelaksanaan Pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang – undang tersebut mengikat semua pihak, baik penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemda, partai politik, kontestan dan seluruh aktor-aktor terkait lainnya dgn penyelenggaraan Pemilu.
“Undang-undang telah mengatur secara baik dan sistematik guna mewujudkan tatakelola Pemilu yang Luber dan Jurdil bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP). Aturan tersebut mengikat semua pihak” ungkap Tjahjo
Kedua, ia juga sampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat 4 UUD RI 1945 Amandemen Keempat. Yang setiap keputusannya sangat independen dan siapapun tidak dapat mengintervensi penyelenggara Pemilu.
” Jika ada yang coba mengintervensi Penyelenggara Pemilu berisiko terkena sanksi pidana Pemilu sesuai UU Pemilu.
Tjahjo merasa bersyukur bahwa rekan Penyelenggara Pemilu saat ini adalah orang- orang yang berintegritas tinggi dan profesinal, dipilih melalui seleksi yang ketat oleh Panitia Seleksi yang independen pula, serta melalui persetujuan DPR.
Kemudian terkait kontrol publik terhadap proses dan tahapan Pemilu sangat ketat dilakukan oleh semua pihak, diantaranya: media massa/pers, masyarakat sipil, perguruan tinggi, NGO/LSM, termasuk dunia internasional.
” Jadi tidak ada ruang sedikitpun bagi pihak- pihak yang coba-coba berbuat curang, tidak jujur dan tidak adil.
Dan jika ada pelanggaran maupun perselisihan maka mekanisme pengujian keputusan baik melalui Pengawas Pemilu, Sentra Gakumdu PTUN, MA, dan MK”, ungkapnya.
Selain itu, untuk pertama kalinya Pemilu dilaksanakan, sekarang ada petugas pengawas Pemilu sampai level TPS yang namanya Pengawas TPS sesuai UU 7 Tahun 2017. di samping ada saksi dari setiap partai politik dan pasangan calon.
“Kita yakin bahwa tatakelola Pemilu hari ini jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya, jadi kita yakin Pemilu 2019 berjalan Luber dan Jurdil”, katanya.
Ketiga, menyikapi dinamika dan isu-isu hangat jelang Pemilu 2019. Mendagri Tjahjo menyatakan, ” apapun ini bisa diseret-seret ke ranah politik. Hal tersebut sebenarnya hal biasa saja dalam proses pembangunan demokrasi demokrasi sebagai sebuah proses maka pasti terjadi” katanya.
Jadi menjadi penting saling kontrol antara lembaga-lembaga dari cabang-cabang kekuasaan negara, baik eksekuti, legislatif maupun yudikatif. Termasuk juga adanya kontrol dari infrastruktur politik lainnya, seperti dari partai politik, pers, akademisi, Ormas/LSM/NGO dan tokoh masyarakat.
“Hal tersebut sebagai bentuk check and balance dalam pengelolaan kekuasaan negara yang harus dimaknai bahwa justru hal tersebut memberikan kontribusi positif bagi demokrasi Indonesia yang semakin matang dan maju”, bebernya.
Terakhir, keempat Tjahjo juga menyampaikan terkait tatakelola Blanko KTP-el akhir-akhir ini yakni, adanya pelanggaran SOP, sehingga terdapat KTP Rusak/Invalid dan lain sebagainya yang tidak dimusnahkan serta adanya tindak pidana pencurian dengan adanya oknum yang sengaja membuang KTP-el rusak/invalid/kedaluarsa yang murni tindak pidana.
” Dan kami sangat serius meminta Kabareskrim Mabes Polri mengusut, menangkap dan menghukum para pelaku, sesuai dengan aturan yang ada. Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat termasuk pecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur apabila ada yang terlibat” tegasnya.
Masalah KTP-el akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan DPT. Soal DPT adalah otoritas mutlak dari KPU.
Kemendagri hanya memberikam DP4 sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah dilaksanakan DP4 diserahkan Kemendagri kepada KPU tahun lalu Tanggal 15 Desember 2017.
“Jadi masalah KTP-el hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas Pemerintah dan Pemda sesuai UU hanya membantu dan fasitasi saja.
Yang tentukan DPT dan tahapan Pemilu sepenuhmya wewenang penyelenggara Pemilu”, tungkasnya.
Demgan demikian, tidak tepat jika soal tindak pidana terkait KTP-el dikaitkan dengan Pemilu.
Jumlah pemilih dan siapa-siapa yang terdaftar di setiap TPS akan diumumkan oleh KPU dan bisa diakses oleh masyarakat. Jadi dengan mudah dapat dilacak. Jika tiba-tiba ada orang yang akan datang ke TPS tiba- tiba coblos sembarangan maka Penyelenggara Pemilu berhak untuk menolaknya.
” Jumlah pemilih setiap TPS hanya maksimal 300 jadi masyarakat di TPS saling kenal, saling awasi, kontestan, saksi-saksi partai politik, pasangan calon, dan pengawas TPS, akan saling kontrol dan saling mengawasi.
Jadi tidak benar asumsi-asumsi tersebut.
Dan itu adalah tindak pidana Pemilu jika ada yg coba-coba melakukan kecurangan”, bebernya.
Tjahjo juga ingatkan ingatkan untuk lawan racun demokrasi (politik uang, politisasi SARA, Hoax dan kampanye negatif).
Dan hari ini, Saya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Mari Kita Tolak dan Lawan Siapapun yang coba-coba melakukan kecurangan dalam Pemilu