Seremonia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah strategis dengan menjadikan usaha pemindangan ikan sebagai solusi untuk masalah stunting di Indonesia. Upaya ini memberikan multiplier effect bagi banyak pihak, termasuk nelayan, pembudi daya, buruh angkut, pengepul, pengolah, pemasar, pembuat besek, pembuat garam, penjual bahan bakar, hingga jasa distribusi.
Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, perputaran uang dari usaha pemindangan ikan skala mikro kecil secara nasional telah mencapai Rp16 triliun pada tahun 2022. Angka ini dihitung berdasarkan penjualan pindang kemasan besek yang mencapai 4 miliar besek. Setiap besek dijual seharga Rp4.000, sehingga keuntungan bersih per pemindang mencapai Rp240 ribu per hari atau Rp7,2 juta per bulan.
Pada tahun 2022, terdapat 8.516 unit pengolahan ikan (UPI) pemindangan di Indonesia, dengan mayoritas (73,0%) berlokasi di Pulau Jawa dan sekitar 19,4% di Pulau Bali dan Nusa Tenggara. Lebih lanjut, jumlah pemindang terbesar terkonsentrasi di Jawa Barat (3.151 unit), Jawa Tengah (1.692 unit), Nusa Tenggara Barat (1.196 unit), Jawa Timur (1.098 unit), dan Bali (444 unit). Kebutuhan bahan baku pindang setara utuh segar pada tahun 2022 mencapai 577.899 ton atau rata-rata sebesar 48.158 ton per bulan, yang umumnya dipasok dari perairan Jawa, Bali, Maluku, dan Sulawesi Selatan.
Dari segi tenaga kerja, satu usaha pemindangan skala mikro rata-rata mempekerjakan tiga orang, sementara usaha pemindangan skala kecil mampu menyerap delapan orang tenaga kerja. Sehingga, total tenaga kerja yang terserap di unit pemindangan di Indonesia diperkirakan mencapai 38.322 orang.
Menariknya, usaha pemindangan ikan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki manfaat kesehatan bagi masyarakat. Ikan pindang yang harganya terjangkau memiliki kandungan protein tinggi, berkisar antara 27-30%, sehingga dapat menjadi asupan penangkal stunting.
Oleh karena itu, KKP secara aktif mendorong dan memberi dukungan pada usaha pemindangan ikan dengan memberikan pembinaan mutu dan keamanan pangan. Melalui penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan secara gratis, KKP berupaya memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perikanan, dengan tujuan untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui gerakan kemitraan inklusif bidang perikanan.
Budi Sulistiyo juga menekankan komitmen KKP dalam menjaga mutu dan keamanan pangan ikan dari praproduksi hingga konsumsi. KKP memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pembudi daya, nelayan, pemasar, dan pengolah hasil perikanan untuk menerapkan praktik budi daya, penangkapan, dan pengolahan yang baik. Penerapan sistem rantai dingin pada tahap pengumpulan dan penyimpanan ikan juga diwajibkan untuk memastikan mutu ikan terjaga dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme penyebab pembusukan.
Selain itu, KKP memastikan transparansi melalui sistem ketertelusuran untuk produk ikan, sehingga konsumen dapat mengetahui asal usul ikan yang mereka beli. Pembinaan juga dilakukan kepada para pengolah hasil perikanan untuk menerapkan praktik pengolahan ikan yang baik dan mematuhi standar sanitasi dan higiene.
Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat, usaha pemindangan ikan telah terbukti sebagai solusi yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Dengan dukungan dari KKP dan berbagai pihak terkait, diharapkan industri pemindangan ikan terus berkembang dan memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.