Upaya Meningkatkan Kualitas Udara Jakarta Melalui Opsi Transportasi Publik

Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Transportasi publik menjadi pilihan untuk mengurangi polusi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Seremonia.id – Kualitas udara di Jakarta terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama dalam beberapa bulan terakhir. Data yang dikeluarkan oleh IQAir, sebuah lembaga pengukuran kualitas udara global, menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia pada pukul 06.44 WIB pada Jumat (25/8/2023), dengan indeks kualitas udara (AQI) sebesar 155. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas udara di Jakarta masih masuk dalam kategori tidak sehat.

Menurut data yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sektor transportasi diidentifikasi sebagai penyumbang terbesar kondisi kualitas udara yang memburuk di Jakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sekitar 67.04 persen polusi udara berasal dari transportasi. Pemerintah daerah, dalam rangka menangani masalah ini, telah menerbitkan berbagai langkah strategis.

Read More

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan transportasi publik. Rachmat Kaimuddin, Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves), mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga terkait sedang mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Selain itu, pemerintah juga merilis program bantuan dengan memberikan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik.

Pengaturan sistem kerja juga menjadi langkah penting dalam mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menjelaskan bahwa kepala daerah diminta untuk mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk meningkatkan layanan bus TransJakarta dengan menambah jumlah perjalanan hingga tahun 2025. Seluruh langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi dampak polusi udara.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan razia uji emisi mulai tanggal 1 September 2023 hingga tiga bulan ke depan. Kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan dapat menindak kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenai denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kualitas udara buruk yang melanda Jakarta. Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya untuk mengoptimalkan transportasi publik, mengatur sistem kerja, dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Semua ini adalah upaya nyata dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kualitas udara bagi warga Jakarta.

Related posts

Leave a Reply