Jakarta (07/08) – Dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki Integritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan memiliki Etika – Akhlakkul Karimah (iProVe) sebanyak 51 Pejabat Administrator dan Pengawas Kementerian PUPR mengikuti uji potensi dan kompetensi dengan metode assessment center, yang merupakan sistem pengukuran kompetensi yang fair atau objektif, sehingga bisa diterima oleh organisasi, pimpinan organisasi maupun sumber daya manusianya.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian PUPR (BPSDM PUPR), Siti Bellafolijani Adimihardja, dalam sambutan pada pelaksanaan uji potensi dan kompetensi, yang diselenggarakan di Balai Penilaian Kompetensi, Pasar Jumat, Rabu (07/08) mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Manajemen SDM, Manajemen PNS yang berbasis Sistem Merit, dimana salah satu pertimbangan dalam penempatan pejabat pada jabatan apapun, juga dalam hal profil PNS, didasarkan pada potensi dan kompetensinya. Selain itu kinerja dan kualifikasi pendidikan, juga yang tidak bisa dilupakan adanya kebutuhan organisasi, menjadi dasar penilaian potensi kompetensi. Ketentuan tersebut sudah jelas dan secara hukum sangat kuat, bahwa Kementerian PUPR membutuhkan hal itu, sebagaimana beberapa kali disampaikan oleh Menteri PUPR mengenai pentingnya assessment (penilaian).
Berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen karier PNS meliputi pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi, harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS itu pula setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi secara berkala yang mencakup pengukuran kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.
Jadi, lanjut Yeni, pada prinsipnya penilaian tersebut menggambarkan profil SDM. “Sekali lagi saya ingatkan, bukan lulus tidak lulus ya, tapi kami ingin melihat profil Bapak Ibu sekalian dari sisi potensi dan kompetensi inti manajerial dan teknis. Jadi bapak-ibu tidak perlu nyontek, karena kalau memang hasrat berprestasinya tinggi, alhamdulillah,” ujarnya.
Lebih lanjut Yeni menandaskan, pengembangan kompetensi saja bagi SDM tidak cukup. Karena itu harus diimbangi pula dengan potensi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Kemampuan manajerial memiliki dua komponen, yakni potensi dan kompetensi. Potensi merupakan kemampuan mendasar yang masih memiliki kemungkinan untuk dapat dikembangkan. Sementara kompetensi dalam hal ini meliputi kompetensi inti, kompetensi manajerial dan kompetensi teknis. Kompetensi inti merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki setiap aparatur Kementerian PUPR, yaitu Integritas, Berorientasi pada Pelayanan, Kerja sama, serta Komiten pada Organisasi. Selanjutnya kompetensi manajerial dilihat dari soft-competence yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap individu. Sementara kompetensi teknis diukur berdasarkan pengalaman bekerja secara teknis.
Uji potensi dan kompetensi dengan metode assessment center berlangsung selama tiga hari (7-9 Agustus) yang diikuti 51 peserta Pejabat Administrator dan Pengawas, dengan rincian: Pejabat Administrator dari Balitbang sebanyak empat orang; kemudian Pengawas dari SDA sebanyak 12 orang, Bina Marga 16 orang, Cipta Karya satu orang, PIPUP empat orang, BPSDM tujuh orang, Balitbang lima orang; Setjen satu orang; BPIW satu orang.
BPSDM PUPR RI, UPH, Datascrip, Hotel Santika Premiere Bintaro, Aviary Hotel Bintaro, Investree, Inspirational Video, Motivational Video