Penjelasan Penanganan Salah Satu Penumpang pada Penerbangan Lion Air JT-040 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Denpasar

BADUNG, BALI – 15 Oktober 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT-040 yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali (DPS) berjalan sesuai prosedur.

Lion Air memberikan penjelasan sehubungan penanganan seorang penumpang laki-laki bernama Janos Dominggus (57) yang duduk di nomor kursi 6A. Penerbangan JT-040 lepas landas dari Seokarno-Hatta, Tangerang pukul 16.26 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, pilot menginformasikan kepada bagian operasional dan komunikasi di darat (flight operations/ FLOPS), bahwa ada seorang penumpang dalam kondisi yang segera membutuhkan pertolongan.

Awak kabin telah melakukan tindakan memberikan pertolongan menurut standar penanganan dan prosedur menggunakan fasilitas yang berada di pesawat. Penerbangan JT-040 sudah mendarat dengan selamat pukul 18.52 WITA, Senin (15/ 10).

Koordinasi yang cepat dan tepat antara kru pesawat bersama petugas layanan di darat (ground handling staff) dijalankan berdasarkan standar pelayanan, penumpang tersebut segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan penumpang dimaksud telah meninggal dunia pada pukul 19.45 WITA.

Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Janos Dominggus.

Penanganan penumpang tersebut tidak berdampak terhadap operasional penerbangan. Lion Air bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik.

Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

Related posts

Leave a Reply