Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menyampaikan dalam talkshow yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen dengan tema Sinergi Advokasi Pemberdayaan Perempuan untuk Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal di selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan untuk percepatan pembangunan desa. Namun, menurutnya masih diperlukan kebijakan responsif gender untuk meningkatkan peran serta keterlibatan perempuan di semua lini.
Talkshow digelar untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021 yang jatuh setiap 8 Maret. Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah dan Anggota Komite I DPD Jalika Maharani.
Novita mengakui belum adanya kesetaraan gender di ruang publik. Salah satunya disebabkan faktor sosial dan budaya atau sistem patriarki masih kental dirasakan dalam kehidupan sosial. Di beberapa tempat, termasuk desa tertinggal, kesenjangan gender ini yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan.
“Yang menyebabkan tertinggal adalah pendidikan yang kurang, perekonomian rendah membuat pendidikan rendah, kesehatan rendah. Jadi, permasalahan – permasalahan itu yang membuat perempuan butuh support dan penyemangat untuk menginspirasi para perempuan agar lebih maju dan mandiri,” ucapnya.
Dia menambahkan, perlunya edukasi kesetaraan gender dimulai sejak dini dari rumah atau keluarga. Orang tua tidak boleh mengkotak-kotakkan peran perempuan dan laki-laki. “Misalnya orang tua harus diberikan pendidikan, jangan sampai hanya laki-laki yang mendapatkan pendidikan, sementara perempuan nggak,” terang legislator dapil Jawa Tengah VIII itu.
Di tingkat desa, politisi Partai Gerindra ini mendorong kepemimpinan perempuan menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan warga. Keterlibatan perempuan diawali dengan meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan desa, agar bisa mengambil peran dalam memajukan pembangunan desa serta pembangunan desa yang responsif gender.
“Perempuan terlibat di perangkat desa menjadi salah satu jembatan emas untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan. Karena akan mendorong program-program yang mendorong pemberdayaan perempuan,” imbuh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.
Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2030, yaitu SDGs Desa dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan. Seruan Pembangunan Desa Ramah Perempuan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan gender dalam masyarakat hingga meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan. (ann/sf)