Jakarta, 15 Juli 2021 – OVO, platform pembayaran digital, rewards dan layanan keuangan terdepan di Indonesia, kembali mendorong Shohibul Qurban (orang yang berkurban) untuk menunaikan ibadah kurban kendati tengah menghadapi situasi menantang akibat pandemi COVID-19.
Pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital guna mengurangi kontak langsung secara signifikan sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri Ponsel. Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode) – di mana pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada. Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan.
Harumi Supit, Head of Corporate Communications OVO mengatakan bahwa OVO berharap baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah Qurban di tengah PPKM Darurat seperti ini.
“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah mengenai pelaksanaan Idul Adha.”
QRIS, tambah Harumi, memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening Bank. “Karenanya kami berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS.”
Di tempat yang terpisah, Ketua MUI KH Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.
MUI pun menjelaskan bahwa ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Keempat fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban. Dalam SE tersebut diatur bahwasanya penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.
SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dibuat khusus karena Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat edaran Menteri Agama tersebut tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.