Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dan dominan untuk menyebarkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Menurut Menko Polhukam, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat tradisional yang bisa di-brainwash melalui media yang terlihat seperti televisi.
“Ada yang mengatakan bahwa akhirnya mau tidak mau, setuju atau tidak, maka lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis, peran yang sangat dominan untuk merawat persatuan ini. Karena masyarakat kita ini masyarakat tradisional, makin tradisional maka yang bisa mem-brainwash, mengubah opini itu sesuatu yang terlihat nyata, dan itu televisi saya setuju,” ujar Menko Polhukam Wiranto saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2018 di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Menko Polhukam mengatakan, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo selalu menegaskan bahwa aset terbesar bangsa Indonesia adalah persatuan, kerukunan, dan persaudaraan. Menurutnya, hanya dengan ketiga aset tersebut maka bangsa Indonesia dapat membangun dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita luhur yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Oleh karena itu marilah kita bersama-sama terus menjaga dan mempertahankan aset bangsa tersebut agar terhindar dari perpecahan akibat perbedaan pandangan yang sejatinya selalu ada di tengah bangsa Indonesia,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengatakan bahwa lembaga survey AC Nielsen telah mengeluarkan penelitian tahun 2017 tentang penetrasi media terhadap masyarakat Indonesia. Disebutkan bahwa televisi menunjukkan angkat 96%, disusul berturut-turut media luar ruang 53%, internet 44%, radio 37%, Koran 7% dan tabloid majalah 3%.
“Televisi ini masih sangat laku dan digemari karena dengan mudah mem-brainwash, mengubah opini publik. Dan itulah mengapa partai politik berbondong-bondong masih menggunakan televisi,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, KPI merupakan lembaga independen yang memiliki posisi strategis karena ikut mengawasi, mengatur dan membangun satu penyiaran yang sehat. Sehingga dikatakan, pada saat diperlukan satu usaha untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, merawat kerukunan nasional, merawat kebersamaan, maka salah satu tugas atau bagian penting dari komisi penyiaran adalah bagaimana agar siaran-siaran ini mengarah kepada membangun opini untuk bersatu.
“Kita tahu bahwa negeri kita ini sangat beragam, suku bangsanya beragam, pulaunya banyak, budayanya banyak. Itu di satu sisi merupakan kekuatan kalau kita bersatu, di sisi lain merupakan kerawanan kalau kita tidak bisa memelihara dengan baik. Maka tadi saya pesankan agar teman-teman dari komisi penyiaran Indonesia mampu untuk menjaga agar atmosfer keinginan untuk merawat persatuan ini tetap terjaga dengan baik,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Selain itu, Menko Polhukam juga menyarankan agar UU Nomor 32 Tahun 2002 harus segera direvisi. Ia menilai bahwa UU tersebut sudah usang karena Undang-Undang seharusnya menyesuaikan kondisi terkini.
“Undang-Undang inikan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini, Undang-Undang mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah dengan cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya, maka Undang-Undangnya harus dirubah, direvisi,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Oleh karena itu, Menko Polhukam mendorong teman-teman di DPR agar memperhatikan masalah ini sehingga segera bisa menyusun atau mensiarkan, dan mengesahkan UU yang baru.
“Basil revisi ini untuk bisa menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, kalau tidak maka ketinggalan. Undang-Undang kalau ketinggalan absurd, tidak ada gunanya, kemudian kalau ketinggalan dengan masyarakat yang terus berkembang maka akan berbahaya sekali karena keteraturan tidak bisa dijamin,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Hadir dalam acara tersebut anggota Komisi I DPR Andreas Pariera, Dirjen PPI Kominfo Ahmad M Ramli, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Ketua KPU Arief Budiman, Direktur Utama TVRI Helmi Yahya, serta perwakilan KPID.