Jakarta – Menanggapi polemik terkait informasi Mendagri memperbolehkan kampanye di sekolah dan pesantren, dirinya mengatakan bahwa hal itu tidaklah benar. Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian menjelaskan bahwa kampanye dan sosialisasi merupakan hal yang berbeda.
“Kampanye dan Sosialisasi adalah dua hal yang berbeda. Yang saya maksud adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye Pilpres dan Pileg”, kata Tjahjo di Jakarta (10/10/2018)
Mendagri dalam keteranganya menyebutkan bahwa dirinya secara prinsip menyetujui larangan kampanye di tempat – tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
“Saya sangat setuju dengan larangan – larangan itu. Apabila ada yang melanggar, penegakan hukum oleh Penyelenggara Pemilu harus ditegakkan, saya dukung itu”, tukas Tjahjo
Tjahjo menambahkan, sosialisasi yang dimaksud adalah penyampaian pesan Peserta Pemilu di sekolah dan pesantren yang berisi ajakan mewujudkan Pemilu yang cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak ujaran kebencian, menolak informasiHoax dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat. Tutup Tjahjo.