Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang resmi disahkan pada 11 Juli 2023 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 8 Agustus 2023, menjadi sorotan utama dunia kesehatan di Indonesia. Menanggapi hal ini, Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Perlindungan Hukum Kepada Tenaga Medis dan Pasien Pasca Diundangkannya Undang-Undang Kesehatan.” Seminar ini, yang diinisiasi oleh mahasiswa program studi Magister Hukum UPH angkatan 2022, diselenggarakan secara hybrid dari UPH Kampus Pascasarjana pada 2 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum, Ketua Program Studi Magister Hukum UPH, menjelaskan bahwa pengesahan UU Kesehatan ini mengakibatkan pencabutan 11 UU sebelumnya yang mengatur mengenai kesehatan. Pencabutan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk regulasi terkait obat keras, wabah penyakit menular, praktik kedokteran, rumah sakit, kesehatan jiwa, tenaga kesehatan, keperawatan, karantina kesehatan, pendidikan kedokteran, dan bidang kebidanan. Prof. Agus menyampaikan bahwa pengesahan UU Kesehatan ini menimbulkan sejumlah permasalahan, terutama berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan dan hak serta kewajiban mereka yang sebelumnya diatur dalam undang-undang terpisah.
Dekan Fakultas Hukum UPH, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa terbitnya aturan baru ini merupakan tantangan bagi tenaga kesehatan, masyarakat umum, dan pemerhati hukum. Dalam rekaman video, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD., Ph.D., menyampaikan bahwa UU Kesehatan ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi kesehatan di Indonesia dan menanggapi berbagai masalah kesehatan, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Seminar Nasional ini melibatkan tiga narasumber terkemuka: Prof. Dr. Dr. dr. Eka Julianta Wahjoepramono, SpBS., Ph.D, Dekan Fakultas Kedokteran UPH; Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UPH; dan dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H., Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). Prof. Eka menyoroti peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan menekankan perlunya evaluasi terhadap MKDKI agar dapat memberikan kepastian hukum dalam penegakkan norma etik, disiplin, dan hukum. Dr. Christine menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kesehatan, majelis disiplin bertugas memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran etik dan prosedur, sehingga tenaga medis dan kesehatan tidak langsung berurusan dengan polisi. Dr. Mahesa menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan memerlukan aturan turunan secara teknis untuk memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif.
Melalui kegiatan ini, UPH berupaya memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seminar ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa Magister Hukum UPH mengenai perkembangan hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat menjadi profesional di bidang hukum yang berintegritas dan memberikan dampak positif.