KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama TMD Lippo Karawaci mengadakan penyuluhan Pemilu 17 April 2019 kepada sekitar 2000 mahasiswa, pada Selasa, 6 November 2018 di Grand Chapel UPH Lippo karawaci. Penyuluhan ini ditujukan terutama bagi mahasiswa yang memiliki domisili asal di luar provinsi Banten, seperti mahasiswa Teachers College, Faculty of Nursing, dan mahasiswa luar kota dari fakultas lainnya.
Penyuluhan diberikan langsung oleh Muhammad Ali zaenal Abidin – Ketua KPU Kabupaten Tangerang dengan tujuan untuk memastikan mahasiswa dapat menjadi warga negara yang baik dengan menggunakan hak pilihnya, mengingat Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“2019 Pemilu akan dilaksanakan serentak. Serentak artinya dalam 1 hari kita akan mendapatkan 5 kertas suara sekaligus yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota – sehingga menjadi lebih kompleks. Ditambah lagi kami mendapat informasi bahwa banyaknya mahasiswa UPH yang domisili asalnya dari luar provinsi Banten sehingga penting memahami mekanisme pemilihan ini. Yang harus diingat dimana pun kalian berada, kalian tetap dapat menggunakan hak pilih kalian,” jelas Ali Zaenal mengawali penjelasan.
Ali menjelaskan di Pemilu kali ini ada 3 macam jenis daftar pemilih yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap); DPTb (Daftar Pemilih Tambahan); dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Berdasarkan 3 macam ini, bagi mahasiswa UPH yang berdomisili di luar Provinsi Banten dapat tetap menggunakan hak suara di TPS sekitar wilayah Tangerang, sehingga tidak perlu pulang ke daerah asal. Caranya dengan mengurus proses pindah pemilih, sehingga dapat masuk ke dalam golongan DPTb.
“Untuk masuk ke DPTb, kuncinya pastikan kalian mengecek nama kalian apa sudah terdaftar dalam DPT, bisa langsung cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id . Jika sudah terdaftar pastikan kalian mengurus mekanisme pindah pemilih dan mendapat formulir A.5 – KPU dengan menunjukan e-KTP ke KPU tempat kalian mengurus. Setelah megurus prosedur ini, nanti kalian akan diinformasikan lebih lajut di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana kalian bisa memilih. Pindah pemilih ini harus dilakukan maksimal 1 bulan sebelum tanggal pemilu.” tambah Ali.
Ali mengingatkan juga untuk mengurus formulir A.5 ini ada 2 cara utama yang bisa dilakukan. Pertama pemilih dapat ke tempat asal untuk mengurus ke KPU setempat dan mendapat formulir. Kedua, jika keadaan tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat asal, proses pengurusan pindah pemilih ini dapat dilakukan di KPU Provinsi Banten, yang berada di Tigaraksa. Namun sekali lagi, harus dipastikan terlebih dahulu calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT.
Berkaitan dengan ini, Ali juga menginformasikan meskipun dapat menggunakan hak pilihnya, tapi para pemilih yang akan memilih di TPS yang berbeda dengan TPS asalnya tidak akan langsung mendapat 5 kertas suara. Untuk 4 kertas suara yang berisi nama calon legislatif (Caleg) akan menyesuaikan antara dapil (daerah pemilihan) tempat ia memilih dengan domisili asalnya. Namun jika domisili asalnya sudah berbeda provinsi dengan TPS tempatnya memilih saat itu, sudah dipastikan pemilih hanya akan mendapat 1 kertas suara, yaitu kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dari UPH sendiri, menurut Simon Mulia, M.Pd. – Manager Program MYC (Mission Youth for Christ) of Residence Life UPH, MYC UPH akan turut membantu mahasiswa dalam mengurus prosedur pindah pemilu mereka, sehingga ia menghimbau para mahasiswa untuk segera mungkin memastikan nama mereka sudah ada di DPT dan jika belum terdaftar dapat segera menginformasikan kepada keluarga di daerah asal untuk mengurusnya di KPU setempat. Jika sudah, mahasiswa dapat melapor kepada tim MYC UPH untuk dapat dibantu dalam proses ini.