SINABANG – Pada tanggal 7 s.d 8 September 2018 Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh. Kunker yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun meninjau jalan nasional di Kabupaten Simeulue.
“Komisi V DPR RI datang ke Pulau Simeulue untuk meninjau hal-hal atau program apa yang realistis dan di TA. 2019 dapat diimplementasikan secara bertahap. Misalnya jalan nasional dan strategis atau jalan provinsi yang bisa diusulkan menjadi jalan strategis” tutur Jhoni Allen Marbun, ketua rombongan Komisi V DPR RI.
Panjang jalan nasional di Pulau Simeulue adalah 65,18 km dimana 99% dalam kondisi mantap. Pada acara pemaparan di Kantor Bupati Simeulue, Pemerintah Kabupaten Simeulue memberikan usulan kepada Kementerian PUPR agar status kewenangan jalan provinsi menjadi kewenangan nasional untuk ruas Sinabang – Sibigo (92,64 km), ruas Nasreuhe – Lewak – Sibigo (129,42 km) dan jalan nonstatus (± 9,51 Km).
“Tahun ini kami sedang mengevaluasi jaringan jalan nasional, mana yang bisa masuk ke jaringan jalan nasional dari jalan provinsi maupun kabupaten maupun yang akan diturunkan, jadi hal ini akan kami sampaikan. Insya Allah tahun ini sudah ada kepastian” jelas Achmad Herry Marzuki, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga