Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan meningkatkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah untuk masyarakat.
Untuk dana Peningkatan Kualitas Rumah sebelumnya Rp 15 juta menjadi 17,5 juta dan Pembangunan Rumah Baru Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta.
“Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam meningkatkan kualitas rumahnya, Kementerian PUPR akan meningkatkan dana BSPS atau bedah rumah. Untuk peningkatan kualitas rumah dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta dan pembangunan rumah baru dari Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR saat menjadi narasumber dalam Program Semangat Pagi Indonesia di TVRI, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Khalawi menjelaskan, target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan untuk program pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit. Untuk jumlah peningkatan kualitas rumah 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 4,28 Triliun.
Pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh pemerintah. Rumah swadaya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
“Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.
Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta terbagi menjadi dua yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp 35 juta terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya Rp 5 juta untuk upah kerja.
“Jadi nantinya pemilik rumah juga bisa mendapatkan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS, berdasarkan data yang ada antara lain adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
“Data BSPS ini berdasarkan readiness criteria adalah usulan dari Bupati/ Walikota, Kementerian Lembaga, usulan dilengkapi lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah, jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai RTRW” katanya.