Kementerian PUPR Butuh SDM Tambahan Berkualitas untuk Penuhi Target Pembangunan

Jakarta (24/9) – Untuk mengisi kekurangan pegawai, terutama yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan proses mutasi dengan menerima pegawai di luar Kementerian PUPR melalui seleksi potensi dan kompetensi alih tugas/mutasi.

Pernyataan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) K.M. Arsyad, yang dikemukakan pada pembukaan Penilaian Potensi dan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alih Tugas/Mutasi ke Lingkungan Kementerian PUPR itu, selanjutnya mengatakan upaya Kementerian PUPR untuk mendapatkan SDM yang berkualitas tersebut didorong oleh beban pembangunan yang setiap tahunnya terjadi peningkatan. “Dari tahun 2015 target Presiden ke Kementerian PUPR kian meningkat, maka kami membutuhkan tambahan PNS yang tentu harus memenuhi standar kompetensi PUPR”, ujarnya, di Jakarta, Selasa (24/9).

Read More

 

Kementerian PUPR, tambah Arsyad, tidak hanya mengejar kuantitas tapi juga kualitas. “Kami harus melanjutkan pembangunan infrastruktur, dan mulai 2019 PUPR pun mulai membangun kembali sarana pendidikan, ibadah, dll. Banyak tugas yang harus diselesaikan,” sambung Arsyad, seraya menambahkan Kementerian PUPR dalam hal ini sudah sepakat, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR harus berada di area competitive zone, bukan lagi comfort zone, yang berarti BPSDM PUPR harus terus menggali potensi dan kompetensi SDM secara berkala, sehingga pada saat penempatan pihaknya dapat memberikan input kepada Biro Kepegawaian dan Ortala tentang calon pemimpin yang hebat maupun yang dapat perform di tempat kerjanya.

Seperti diketahui, untuk mewujudkan Visium 2030 ASN PUPR harus dibekali dengan Integritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan Etika – Akhlakkul Karimah (iProVe). Hal ini memerlukan sistem pengukuran kompetensi yang fair atau objektif, sehingga bisa diterima oleh organisasi, pimpinan organisasi, maupun sumber daya manusianya.

 

Karena itu, Kementerian PUPR merasa perlu melakukan penataan jabatan, baik struktural maupun fungsional yang berbasis kompetensi, melalui pemetaan potensi dan kompetensi, di mana hasilnya dapat dijadikan dasar pengembangan yang menuju pada pengembangan karier sesuai dengan pola karir berbasis sistem merit. “Seleksi ini adalah seleksi yang fair, psikolog yag sudah teruji, pengujinya pun mumpuni. Tidak akan ada hal-hal yang tidak seharusnya. Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian. Satu terlambat, maka akan memengaruhi yang lain. Kami harap seluruh peserta kooperatif. Jadilah diri sendiri, tidak perlu terpengaruh dengan jawaban yang lain, sebab jika ketahuan mencontek, maka akan kami gugurkan”, pesan Arsyad kepada 69 peserta yang mengikuti penilaian potensi dan kompetensi, yang diselenggarakan selama dua hari (24-25 September 2019) tersebut.

 

Berpijak pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, khususnya pasal 3, menjabarkan mengenai ruang lingkup Sistem Merit, diantaranya menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS semakin memperkuat kewajiban bagi PNS untuk menerapkan Sistem Pengukuran Kinerja terhadap SKP, yaitu membandingkan antara realisasi SKP dengan target SKP sesuai perencanaan kinerja yang telah ditetapkan, serta penilaian perilaku kerja.

BPSDM PUPR, BNI Syariah, Datascrip, Kominfo RI, Kemendikbud RI, Kementan RI, Kementerian PUPR, BPJS Kesehatan, Kemendagri RI, Inspirational Video, Motivational Video

Related posts

Leave a Reply