Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi, menandatangani nota kesepahaman tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Jakarta Selatan, Senin siang (29/10).
Menkes Nila Moeloek dalam sambutannya menyatakan bahwa berbagai transformasi digital di sektor kesehatan saat ini berkembang pesat. Transformasi tersebut berupa pemberian informasi melalui media online, elektronisasi proses pelayanan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, elektronisasi pelayanan kefarmasian, elektronisasi pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sampai dengan telemedicine sebagai salah satu solusi peningkatan pelayanan kesehatan jarak jauh. Di internal Kemenkes sendiri, berbagai proses kerja telah dilakukan digitalisasi seperti tata persuratan, kehadiran, perjalanan dinas, notulen, dan lain sebagainya.
Dalam sambutannya, Menkes Nila menyatakan bahwa jajaran Kementerian Kesehatan menyadari bahwa proses digitalisasi ini memerlukan standar keamanan yang mumpuni untuk melindungi data dan informasi. Terutama untuk data dan informasi yang sifatnya rahasia dan hanya dapat diakses oleh orang/kalangan tertentu.
”Karena itu, kami perlu bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang kami miliki. Salah satunya adalah kerjasama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik.” tutur Menkes Nila Moeloek.
Kepala BSSN, Djoko Setiadi, menyatakan bahwa di era saat ini teknologi informasi sudah menjadi suatu hal yang vital. Semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risikonya untuk disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya perlu diperhatikan, tetapi juga perlu diatur dalam hukum.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektroniknya sesuai persyaratan minimum yang ditetapkan undang-undang, antara lain mampu melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
”BSSN sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang siber dan persandian siap mendukung, dan sangat mengapresiasi upaya kemenkes dalam memanfaatkan sertifikat elektronik guna mendukung pengelolaan dan perlindungan sistem elektronik,” imbuh Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa sertifikat elektronik terbukti telah mampu mewujudkan efisiensi di berbagai sektor pemerintah.
Untuk itu, pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Kemenkes RI, yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi, dan Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak.