Polhukam, Jakarta –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di bawah Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa terus mematangkan perannya dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
Oleh karena itu, bersama dengan Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), serta perwakilan dari Kementerian dan Lembaga, Kedeputian VI Kemenko Polhukam menggelar diskusi yang membahas dan mematangkan konsep pelibatan Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
“Kegiatan ini kita harapkan dapat dieksplore karena Inpres Nomor 7 Tahun 2018 ini, baru ditetapkan pada tanggal 18 September 2018. Pasti masih banyak hal-hal yang perlu dipahami, apalagi mengingat waktu kita untuk membahas rencana aksi nasional ini sedikit sekali sehingga kita ingin bersama kementerian, lembaga lebih fokus pematangan perencanaan ini di akhir 2018 dan di tahun 2019 bisa langsung ada aksi nyata,” ujar Deputi VI Kemenko Polhukam, Arief P Moekiyat.
Arief menceritakan, seminggu yang lalu ia bersama dengan timnya melakukan dialog kebangsaan di Den Haag, Belanda. Dikatakan, bersama dengan para pejabat KBRI dan perwakilan Pelajar Pemuda Indonesia (PPI), ia juga mensosialisasikan Inpres tersebut. “Kami coba sosialisasikan dan mendapat tanggapan yang positif, karena sudah ada satu kebijakan yang jelas dengan adanya Inpres Nomor 7 Tahun 2018 ini,” katanya.
Di dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri dari tiga tahap,yaitu pertama tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi. Tahap kedua internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, dan tahap ketiga Aksi Gerakan. Rencana aksi nasional tersebut berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Staf Ahli Bidang Hankam Setjen Wantannas, Mayjen TNI Toto Siswanto mengatakan, setelah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, Wantannas telah membentuk Satgas untuk mempermudah pembagian tugasnya. Menurutnya, dengan adanya Inpres ini maka berkaitan dengan penguatan pengelolaan. Diakui bahwa masih ada pertanyaan antara tugas Wantannas dengan Kementerian Pertahanan yang terkait dengan bela negara.
“Apa yang selama ini sudah dilakukan K/L termasuk dengan komponen lain karena bela negara ini kewajiban setiap warga negara Indonesia, akan tetap berlangsung tanpa ada pengulangan. Kalau ada tumpang tindih, beririsan dengan K/L maka di situlah nanti kita berkoordinasi,” kata Toto.
Terkait dengan penanganan bela negara, Toto mengatakan bahwa yang sudah dilakukan di Wantannas yaitu menyusun aksi nasional bela negara. Dijelaskan, dalam menyusun rencana aksi tersebut berbasis pada hakekat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. “Kami juga sudah berkoordinasi, rapat bersama dengan kementerian, lembaga, ormas dari berbagai komponen untuk merumuskan berbagai hakekat ancaman,” katanya.
Toto mengatakan, peran Wantannas yaitu melakukan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, pada porsi tertentu juga melakukan praktek. “Kami sedang garap modul utama dan berkoordinasi untuk bisa meminimalisir adanya tumpang tindih dalam peran bela negara ini,” kata Toto.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto mengatakan, pemerintah harus bisa memformulasikan apa yang sudah dicapai dalam satu tahun. Ia menyarankan secara konsep dan langsung bisa dirasakan masyarakat. “Tahapnya melalui penyusunan, Rembug Nasional, Munas, pelatihan, struktur, penyelenggaraan sarasehan,” katanya.
Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemhan, Kemdagri, Mabes Polri, TNI-AD, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta kementerian dan lembaga terkait.