Jakarta – Pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10), Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang beroperasi di seluruh Indonesia. Pemeriksaan intensif dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara dan Kantor-kantor Otoritas Bandar Udara. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers Penanganan Kecelakaan Pesawat Lion Air JT610, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11).
Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup: indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting. Hasil ramp check ini kemudian akan dilaporkan kepada DKPPU Ditjen Perhubungan Udara.
Setelah menerima laporan, DKPPU Ditjen Perhubungan Udara akan melihat pesawat mana yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek kemampuan manajemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan maintenance/engineer di operator.
“Apabila ditemukan masalah teknis yang belum dapat diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat, maka Ditjen Perhubungan Udara akan memberhentikan sementara operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan,” ucap Menhub.
Sementara itu, terkait pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober 2018 lalu oleh DKPPU Ditjen Perhubungan Udara, terhadap pesawat yang berjenis sama dengan pesawat Lion Air JT 610, yaitu Boeing 737-8 MAX, menyatakan bahwa semua pesawat dengan jenis tersebut dinyatakan laik terbang.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL).
Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh 2 maskapai nasional, yaitu sebanyak 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan 1 unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan sebelas pesawat itu, didapati hasil bahwa inspeksi rutin dalam proses pelaksanaan komponen terpasang semua tidak ada melewati batas umur dan tidak ditemukan gangguan teknis. Namun demikian, evaluasi ini akan diteruskan ke KNKT dan kita akan berdiskusi dengan Boeing yang dalam satu dua hari ini akan kesini,” sebut Menhub.
Pembebastugasan Sementara Anggota Direksi dan Personel Lion Air
Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.1441/KUM/DJU/X/2018 telah meminta kepada Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel Lion Air terkait kecelakaan pesawat JT610. Adapun direksi dan personel yang diminta untuk dibebastugaskan yaitu Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK-LQP.
“Tujuan membebastugaskan sementara personel tersebut adalah agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam mendukung proses investigasi KNKT. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga membekukan lisensi Aircraft Maintenance Engineers Licence (AMEL) dari keempat personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender,” kata Menhub.
Selanjutnya guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat Lion Air, Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines diminta menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.