Seremonia.id – Mabes Polri akan melanjutkan perkara terkait laporan yang diajukan pihak keluarga mendiang Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 di sore hari.
Dilansir dari CNN, “Ya (gelar perkara), Sore di Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
Laporan yang dilayangkan pihak keluarga karena merasa ada banyak hal aneh dalam kasus baku tembak maut tersebut. Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Brigadir J pada senin (18/7) kemarin.
Selain dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/7).
Dilansir dari CNN, Laporan ini terintegrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam laporan, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya akan mewakili pihak keluarga untuk menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.
Johnson mengatakan bahwa undangan yang disampaikan terkait dengan gelar perkara awal laporan yang diajukan pihak keluarga Brigadir J, bukan penyerahan hasil autopsi. Pertemuan ini akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
“Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri,” ujarnya.