JAKARTA – Hingga saat ini kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah masih cukup tinggi. Untuk itu, Pemda Jawa Tengah terus mendorong pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sehingga jumlah backlog perumahan bisa berkurang.
“Pemda Jateng mencatat backlog perumahan di Provinsi Jawa Tengah masih cukup tinggi. Backlog dari sisi kepemilikan dan kepenghunian jumlahnya berbeda,”ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Rudy Apriyantono di Kantor Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, rincian backlog tersebut terbagi menjadi dua yakni. Dari sisi kepemilikan jumlahnya 705.000 unit rumah sedangkan dari sisi kepenghunian 503.000 unit rumah. Sedangkan rumah tidak layak huni (RTLH) di Jawa Tengah saat ini berdasarkan data yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah 1,6 juta unit rumah.
“Jumlah backlog perumahan di Jawa Tengah itu tersebar di 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah dan bisa meningkat. Sebab setiap tahun jumlah orang yang menikah juga banyak. Sehingga mereka pun pastinya membutuhkan rumah untuk tempat tinggal,”ujarnya.
Rudy menambahkan, kedatangannya ke Jakarta saat ini adalah untuk beraudiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan terkait Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga untuk berkonsultasi mengenai Standar Pelayanan Minimal dan NSPK lain di sektor perumahan khususnya terkait dengan sertifikasi mengingat saat ini jumlah pengembang yang ada di daerah tersebut cukup banyak.
Pihaknya mentargetkan penyelesaian naskah akademis RP3KP Provinsi Jawa Tengah bisa selesai tahun ini. Akan tetapi pihaknya juga mendapat mandat dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menginginkan supaya tahun ini juga dapat diluncurkan regulasi pendukung sehingga bisa dimasukkan dalam Prolegdanya.
“Kami kesulitannya terkait dengan tata cara mengatur kabupaten / kota sehingga membutuhkan arahan – arahan dari Ditjen Penyediaan Perumahan yang perlu disusun dalam Raperda itu. Perumahan di Jawa Tengah saat ini tumbuh sedemikian masifnya sehingga bisa dikatakan seperti autopilot sehingga tidak ada yang mengontrol. RP3KP ini kami susun supaya pertumbuhan yang masif itu dapat terkontrol dengan baik.
Sementara itu, Kasubdit Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Mitha Hasti S mengungkapkan, setiap provinsi di Indonesia setidaknya harus memiliki RP3KP untuk dapat mengatur bagaimana rencana pembangunan perumahan bagi masyarakatnya. Dalam penyusunannya RP3KP itu melibatkan lintas sektoral sehingga dibutuhkan kesamaan visi yang sama dalam program perumahan di daerah.
Upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan hunian bagi masyarakat adalah dengan Program Satu Juta Rumah. Namun demikian, Program Satu Juta Rumah juga tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari Pemda.
“Salah satunya hal penting yang diperlukan dalam penyusunan RP3KP adalah bagaimana peraturan yang ada dapat diimplementasikan di lapangan. Jangan hanya sekedar peraturan yang dibuat sebagai syarat saja,” tandasnya