Kuningan, Jamkesnews – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan saat ini telah berjalan lebih dari lima tahun.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS khususnya peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ialah dengan terus mengoptimalkan aplikasi New e-Dabu BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi New e-Dabu, badan usaha dapat melakukan penambahan dan pengurangan peserta dari perusahaan, cek tagihan, mengunduh entitas, dan juga mengubah atau melakukan pembaruan upah karyawan yang belum sesuai dengan pendapatan karyawan setiap bulannya.
Indah Putri Permata (32) merasakan betul manfaat dari adanya aplikasi New e-Dabu besutan BPJS Kesehatan. Kepada Jamkesnews, Human Resources Departement (HRD) PT Puspita Cipta Grup ini berbagi pengalamannya menggunakan Aplikasi New e-Dabu.
“Aplikasi New e-Dabu sangat membantu, karena perusahaan kami memiliki cukup banyak unit-unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya Aplikasi New e-Dabu ini, kami bisa dengan mudah melakukan penambahan dan pengurangan peserta JKN-KIS di perusahaan kami karena pegawai pensiun, resign dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Indah kepada Jamkesnews, Senin (29/07).
Sebagai HRD Indah merasa sangat terbantu dikarenakan beberapa kemudahan yang ia peroleh. Ia tidak perlu meminta tagihan JKN-KIS dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu menurut Indah dengan adanya New e-Dabu, cetak kartu tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Cukup melalui aplikasi New e-Dabu sehingga dapat lebih mengefisiensikan waktu. Harapan saya BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan pelayanannya serta terus menerus menyempurnakan aplikasi yang telah ada dan juga tidak berhenti untuk terus berinovasi memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS,” tutup Indah.
CAKAP, Qlue, Huawei, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kemenlu RI, BPJS Kesehatan, KKP RI, Kemen Polhukam RI, Inspirational Video, Motivational Video,