Jakarta, 10 November 2023 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung pertumbuhan ekosistem bisnis yang sehat dan adil, terutama dalam menghadapi dampak perkembangan ekonomi digital yang pesat.
MoU ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini bertujuan untuk memastikan pengawasan kemitraan yang adil dan perlindungan terhadap UMKM.
Yukki Nugrahawan Hanafi, Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan komitmen Kadin untuk mendukung persaingan usaha yang sehat demi kemajuan ekonomi Indonesia. MoU ini akan memungkinkan kerjasama antara Kadin dan KPPU dalam memberikan saran, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta pelatihan terkait ekosistem pasar dan persaingan usaha.
Afif Hasbullah, Ketua KPPU, mengapresiasi upaya Kadin Indonesia dalam menciptakan pasar yang adil dan inklusif bagi dunia usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi instrumen penting dalam mencegah konsentrasi ekonomi yang merugikan kepentingan umum.
Dalam era transformasi industri digital, MoU ini menjadi langkah antisipasi terhadap persaingan usaha di dunia digital dan upaya mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) pada tahun 2045. Indonesia saat ini memiliki IPU yang cukup sehat dan terus berkembang. Target KPPU adalah mencapai skala 5 pada tahun 2024 dan skala 6 pada tahun 2045 melalui upaya kolaboratif dengan Kadin Indonesia.