Indonesia Bangun Kerjasama Riset Pencegahan Fraud dan Korupsi

Jakarta, 05/12/2018 Kemenkeu – Pertumbuhan perekonomian global yang cepat juga mengundang ancaman kejahatan finansial dan terorisme sehingga sangat penting bagi pemerintah dan juga intelijen untuk memahami dan memprediksi ancaman-ancaman di era digital ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dalam acara The 9th International Conference on Financial Criminology (ICFC) di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta pada Selasa (04/12). Acara tersebut merupakan kerja sama antara Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter dengan Universiti Teknologi MARA (UIUTM) Malaysia yang bertujuan untuk melahirkan hasil studi, riset dan teori mengenai kecurangan (fraud) dan pencegahan korupsi.

“Dengan penggunaan teknologi digital, sektor keuangan berhasil menciptakan produk dan jasa baru, dan juga model bisnis yang baru. Di satu sisi, hal ini menciptakan potensi baru, namun di lain sisi, hal ini juga dapat memicu dampak yang merugikan dalam sistem pembayaran dan kestabilitasan moneter,” jelas Wamenkeu.

Skema pencucian uang secara tradisional dengan menggunakan transaksi barang mewah saat ini sudah banyak berganti menjadi dengan menggunakan cryptocurrency yang bersifat anonim, sehingga menyulitkan pengauditan oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan laporan Europol tahun 2015, Bitcoin digunakan oleh dalam 40% pembayaran illegal di Uni Eropa.

Sebagai informasi, ACFE adalah sebuah organisasi anti-fraud dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan yang memiliki anggota lebih dari 85.000 profesional di seluruh dunia dengan misi menurunkan tingkat fraud di seluruh dunia dan meningkatkan kepercayaan publik atas pentingnya intergritas dan obyektivitas dalam menjalankan profesi. Sedangkan ACFE Indonesia Chapter beranggotakan lebih dari 1.084 profesional baik dari instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Related posts

Leave a Reply