Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menyetujui lima calon anggota yang membahas mengenai Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, para calon dewas tersebut sudah terlebih dahulu mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI.
“Apakah laporan Komisi IX atas kelayakan terhadap calon anggota pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan calon Dewas BPJS Kesehatan dapat disetujui?” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Serentak dijawab ‘Setuju’ oleh Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
Dalam laporannya, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Komisi IX DPR RI didasari oleh surat dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI Nomor R-51/Pres/12/2020 perihal penyampaian nama-nama calon Dewas BPJS bidang Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja dan unsur tokoh masyarakat. Serta surat nomor R-52/Pres/12/2020 perihal penyampaian nama-nama calon Dewas BPJS bidang Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja dan unsur tokoh masyarakat.
Presiden meminta DPR RI agar dapat memilih 5 orang anggota dewas dari unsur pekerja 2 orang, unsur pemberi kerja 2 orang dan unsur tokoh masyarakat 1 orang yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan presiden. “Terhadap surat ini, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi pada tanggal (19/1) menugaskan Komisi IX DPR untuk membahas calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari tiga unsur tersebut,” kata Felly.
Menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR RI tersebut, Komisi IX melakukan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada tanggal 21 Januari para calon dewas mengambil nomor urut dan membuat naskah. Dilanjutkan pada tanggal 25 sampai 26 Januari 2021, Komisi IX melakukan uji kelayakan pada Calon Dewas BPJS bidang Kesehatan dan 27 sampai 28 pihaknya kembali melakukan uji kelayakan pada Calon Dewas BPJS bidang Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” ucap politisi Partai NasDem itu.
Adapun Anggota Dewas BPJS Kesehatan yang terpilih berdasarkan musyawarah dan mufakat di Komisi IX DPR RI yakni Indra Yana dan Siruaya Utamawan dari unsur pekerja, Iftida Yasar dan Inda Deryanne Hasman dari unsur pemberi kerja dan Ibnu Naser Arrohimi dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara, Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih adalah Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho dari unsur pekerja, Subchan Gatot dan Muhamad Aditya Warman dari unsur pemberi kerja serta Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji dari unsur tokoh masyarakat. (rnm/es)