Anggota Baleg Dukung Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sumber : https://www.dpr.go.id/  

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal tersebut dikemukakan Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Baleg dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan The Bodyshop terkait RUU PKS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2//2/2021).

“Kami berterima kasih atas pengayaan yang ibu bapak berikan. Mohon disampaikan  ke masyarakat bahwa penggarapan RUU ini melibatkan partisipasi publik. PDIP sendiri pasti mendukung RUU PKS ini,” ujar Arteria dalam rapat tersebut. Namun demikian ia juga memberikan beberapa catatan antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tampaknya akan beririsan dengan membahas perilaku kejahatan seksual. Untuk itu diperlukannya penajaman RUU PKS ini agar tetap relevan.

Read More

Selain itu, Arteria turut mendorong penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. Seperti bagaimana ruang lingkup kekerasan seksual itu didefinisikan dalam regulasi, siapakah saksi dan korban, serta bagaimana upaya pemulihan korban, dan lainnya. Sebab tak jarang kekerasan seksual melibatkan keluarga korban sebagai pelaku. Oleh karena itu upaya mencegah orang terdekat melakukan kejahatan perlu dipikirkan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Santoso turut menyampaikan bahwa Baleg akan memperjungkan RUU ini di parlemen. Tapi, ia mengingatkan bahwa regulasi ini nantinya harus komprehensif dengan memperhatikan situasi kultur dan religiusitas masyarakat di Indonesia. “Persoalan ini memang tidak mudah. Harapannya RUU ini bukan hanya melindungi perempuan saja, tapi juga tidak bertentangan dengan kultur dan umat beragama kita,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Programmer Officer INFID Megawati menyampaikan beberapa rekomendasi terkait RUU PKS. Beberapa hal tersebut ialah, berharap agar proses pembahasan RUU dapat dipercepat, penanganan korban kekerasan seksual harus dilaksanakan secara holistik, harus adanya layanan pemulihan korban secara terintegrasi dan tidak adanya penundaan penyelenggaran pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat. (ah/sf)

Related posts

Leave a Reply