Jakarta, 10 Agustus 2023 – Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due, perwakilan dari perusahaan pelayaran terkemuka asal Norwegia, mengungkapkan perlunya Indonesia memastikan supremasi hukum dan menghormati kontrak bisnis internasional sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan dunia internasional dan memfasilitasi kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung investasi asing di Indonesia dan menjaga hubungan bisnis internasional.
Pernyataan ini muncul dalam konteks sengketa hukum antara Parbulk dan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) serta anak perusahaannya. Parbulk menyoroti ketidakpatuhan HITS dan anak perusahaannya terhadap putusan majelis arbitrase internasional dan pengadilan di Inggris yang memenangkan Parbulk. Menurut Due, tindakan ini berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia internasional dan dapat menghambat entitas bisnis asing dalam menjalin kontrak bisnis internasional dengan mitra usaha di Indonesia.
Christian Due menjelaskan bahwa Parbulk, yang merupakan perusahaan perkapalan yang didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di industri perkapalan Norwegia, menghadapi kerugian besar akibat wanprestasi yang dilakukan oleh HITS. Sengketa ini berkaitan dengan Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), dalam perjanjian sewa kapal Mahakam. Heritage gagal membayar kewajiban sesuai perjanjian dan melakukan wanprestasi lainnya, sehingga Parbulk menuntut ganti rugi dari Heritage dan HITS sebagai penjaminnya.
Parbulk berhasil memenangkan putusan melalui arbitrase LMAA (London Maritime Arbitrators Association) terhadap Heritage dan melalui Pengadilan Tinggi Inggris terhadap HITS, namun baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan tersebut dan tidak membayar Parbulk hingga saat ini. Akibat dari wanprestasi ini, Parbulk mengalami kerugian signifikan senilai USD48.183.659,87.
Saat ini, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar. Gugatan ini dimaksudkan untuk meminta pengadilan di Indonesia mengakui dan menerapkan putusan pengadilan Inggris serta mencegah tidak dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.
Pengamat hukum dan pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH., mengemukakan bahwa putusan arbitrase dan pengadilan Inggris adalah akta otentik yang mengikat dan kuat. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan memutuskan berdasarkan fakta otentik tersebut dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Dalam konteks lebih luas, putusan yang benar dari pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan investasi asing di Indonesia dan reputasi negara dalam penegakan kontrak bisnis internasional.
“Kami berharap dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Penyelesaian yang adil dalam kasus ini akan memberikan sinyal positif bahwa Indonesia adalah tempat yang aman dan dapat diandalkan untuk berbisnis dengan mitra internasional,” tambah Due.