Seremonia.id – Merebaknya kembali kasus COVID19 di Indonesia membuat pemerintah memberlakukan kembali peraturan penerbangan domestik sesuai dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 Tentang “Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)” dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mulai 11 Agustus 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 23 Tahun 2022, aturan penerbangan domestik Indonesia selama PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
-
-
- Traveler yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
-
- Traveler yang tervaksinasi 2 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
-
- Traveler yang tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
-
- Traveler berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR. Adapun traveler berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, wajib menunjukkan tes rapid antigen (sampel maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan) atau tes PCR (sampel maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).
-
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
-
- Traveler yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan). Khusus traveler usia 6-17 tahun belum divaksin karena alasan medis, bisa tunjukkan tes Rapid Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau tes PCR dengan sampel maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan, selain surat keterangan dokter spesialis rumah sakit pemerintah.
-
- [Info penerbangan internasional] Berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi turis internasional. Mohon pastikan Anda telah mengecek informasi secara menyeluruh, serta memenuhi syarat penerbangan di negara asal dan negara tujuan saat bepergian internasional.
- Pastikan Anda telah membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang.
Dan untuk anda yang belum melakukan vaksinasi Booster tahap 3 bisa langsung di cek melalui aplikasi Pedulilindungi.id dengan mengikuti petunjuknya sebagai berikut :
Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.