Kia Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) kembali menggelar acara penganugerahan keterbukaan informasi publik, bertempat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (18/12/2017). Anugerah tersebut diberikan kepada badan publik yang telah dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KIA, Afrizal Tjoetra mengatakan acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2017 di seluruh Aceh. Sebelumnya, KIA juga sudah menggelar acara yang sama pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Sayangnya pada tahun 2016, KIA tidak dapat melaksanakan kegiatan ini oleh karena transisi pergantian komisioner dan terkendala anggaran kegiatan.

Menurutnya, evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA telah melakukan evaluasi pada 97 Badan Publik. “Dibagi dalam 4 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 23 Pemerintah Kabupaten/Kota, 15 Partai Politik, dan 12 Perguruan Tinggi Negeri,” kata Afrizal.

Dari hasil akhir penilaian, ditemukan masih banyak BP yang tidak informatif. Dari 97 BP yang dinilai, hanya 2 Badan Publik menuju informatif (2%), cukup informatif 6 BP (6,1%), kurang informatif 10 BP (10,3%), dan tidak informatif 79 BP (81,4%). “Hal ini menunjukkan BP di Aceh masih banyak yang tidak informatif, 81,4 persen,” tegas Afrizal.

Dengan kenyataan tersebut, Afrizal berharap adanya kemauan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, khususnya semua Badan Publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP, karena pelaksanaan UU KIP masih di luar harapan. “Apalagi, pelaksaaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan program proritas Pemerintah Aceh 2018-2022 terutama Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu)”.

Metodelogi Evaluasi
Sementara itu Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KIA, H. Hamdan Nurdin, menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap BP menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sistem survey. Teknik pengumpulan data menggunakan angket/kuisioner yang berbeda sesuai tahapan evaluasi. “Terdapat tiga variabel yang dievaluasi yaitu, kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan Informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani”, ungkapnya.

Sebelum evaluasi berlangsung, KIA terlebih dahulu mengadakan sosialisasi dan try out terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pengisian angket kajian mandiri (Self Assessment Questionaire/SAQ) BP pada 24 Oktober 2017 lalu.

Ada dua tahapan utama dalam pelaksanaan evaluasi, yaitu kajian hasil SAQ yang dikirimkan Badan Publik ke Tim Evaluasi dan verifikasi website Badan Publik. Selanjutnya berdasarkan hasil skoring, maka dibuat pemeringkatan awal Badan Publik nominasi sesuai kategori. Adapun tahapan kedua, adalah visitasi Badan Publik nominasi untuk memastikan ketersediaan informasi yang dipersyaratkan dan Layanan Informasi di Badan Publik. Hasil akhir keduanya sesuai proporsi dan bobot penilaian, dibuat pemeringkatan akhir atau perangkingan Badan Publik. []

Berikut adalah peringkat penilaian badan publik di Aceh, tahun 2017.

– Kategori SKPA

1. Dinas Kesehatan Aceh

2. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh

3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh

4. Dinas Syariat Islam Aceh

5. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

6. Dinas Pertanahan Aceh

7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh

8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh

9. Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh

10. Keurukon Khatibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe Aceh

– Kategori Kabupaten/kota

1. Kota Banda Aceh

2. Kabupaten Bireuen

3. Kabupaten Aceh Barat Daya

4. Kabupaten Aceh Jaya

5. Kota Subulussalam

6. Kabupaten Aceh Barat

7. Kabupaten Aceh Tamiang

8. Kabupaten Aceh Tengah

9. Kabupaten Aceh Besar

10. Kabupaten Aceh Utara

– Kategori Partai Politik

1. DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh

2. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh

3. DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Aceh

4. DPA Partai Aceh

5. DPP Partai Nanggroe Aceh

– Kategori Perguruan Tinggi Negeri

1. Universitas Syiah Kuala

2. IAIN Langsa

3. STAIN Tengku Dirundeng

4. Universitas Teuku Umar

5. Universitas Malikussaleh

Related posts

Leave a Reply