Wamenkumham RI Ajak Mahasiswa FH UPH Responi RKUHP dengan Sudut Pandang Modern

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Seremonia.id – Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu polemik yang menarik perhatian masyarakat. RKUHP yang sejatinya disusun untuk memberikan ketegasan dan keadilan, seringkali masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Melihat hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) mengajak setiap golongan masyarakat, termasuk mahasiswa untuk aktif dalam ruang diskusi. Secara khusus dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebagai calon profesional di bidang hukum nantinya. Untuk itu Prof. Dr. Edward Omar Syarief Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Kemenkumham (Wamenkumham) memilih hadir di Universitas Pelita Harapan (UPH) dan berdiskusi langsung dengan seluruh mahasiswa FH, di Grand Chapel UPH Lippo Village, Karawaci, 11 Oktober 2022. Melalui diskusi tersebut, Prof. Edward berharap mahasiswa FH UPH mampu menyadari tantangan dan tujuan penyusunan RKUHP dengan sudut pandang yang lebih modern.

“Pembuatan RKUHP dibuat di tengah negara Indonesia yang multikultural, multietnis, dan multireligi. Inilah tantangannya, karena setiap isu yang diatur akan selalu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Maka dari itu, RKUHP ini perlu kita kaji lagi untuk menemukan jalan tengahnya, harus win-win solution yang memerlukan banyak masukan dari publik,” ujar Prof. Edward dalam diskusi yang bertajuk ‘Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’.

Lebih lanjut Prof. Edward menambahkan, tantangan lain yang harus dihadapi adalah bagaimana mengubah sudut pandang dan cara berpikir, baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menemukan jalan tengah yang disepakati dalam proses penyusunan RKUHP.

Melalui diskusi ini Prof. Edward juga mengajak agar mahasiswa dapat memahami bahwa dalam proses penyusunan, RKUHP selalu menjunjung nilai-nilai keindonesiaan. Hal ini merupakan upaya dari dekolonialisasi dan modernisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu KUHP juga tidak hanya fokus pada pelaku dan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip yang terdapat dalam Undang Undang tentang Pemasyarakatan.

“Sebagai mahasiswa ilmu hukum, kalian harus paham bahwa RKUHP sudah ada sejak 1958, sehingga proses penyusunan RKUHP ini sifatnya adalah pembaruan. Jadi saya rasa teman-teman mahasiswa perlu dan sangat penting memahami serta menyikapi RKUHP ini dengan sudut pandang yang lebih modern,” tambah Prof. Edward.

Ia juga berharap, mahasiswa FH UPH dapat memahami tantangan juga tujuan dari penyusunan RKUHP dan siap menjadi profesional hukum yang membawa keadilan dalam proses penegakan hukum ketika lulus.

Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak., M.Eng., Sc. berterima kasih kepada Prof. Edward yang telah memilih FH UPH sebagai mitra diskusi dalam mensosialisasikan perkembangan hukum di Indonesia.

“Terima kasih kepada Pak Wamen yang telah berbagi ilmu hukum kepada mahasiswa UPH. Kita sadar saat ini kita sedang menghadapi tantangan dunia yang muncul dalam setiap aspek, termasuk isu terkait RKUHP. Saya yakin, ini akan menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk dapat mendengarkan masukan terhadap perkembangan hukum dari pakarnya secara langsung,” kata Rektor UPH.

Pelaksanaan diskusi hukum ini menjadi bukti bahwa FH UPH tidak hanya fokus dalam keunggulan pendidikan di dalam kelas. Namun UPH juga memastikan para mahasiswa mendapatkan wawasan dan pembelajaran nyata tentang peran praktik hukum yang terjadi di Indonesia secara langsung dari pakar dan praktisi di bidangnya. Hal ini agar setiap mahasiswa selalu update dengan isu terkini dan mampu mempersiapkan diri dengan mengembangkan kemahiran serta potensi, sehingga siap mengejar pencapaian terbaiknya bersama UPH. Bersama UPH, para mahasiswa selalu didorong untuk menjadi ‘The Great Achiever!’ yang siap mengabdi bagi bangsa dan negara.

Related posts

Leave a Reply