KUPANG (12/8) – Aspirasi untuk memasukkan zona perlindungan nelayan kecil pada Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, NTT terungkap saat Konsultasi Publik Reviu RPZ TNP Laut Sawu yang digelar Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang selama masa pandemi di 7 lokasi yang tersebar di wilayah TNP Laut Sawu.
“Masyarakat menginginkan adanya zona yang melindungi nelayan kecil di wilayah perairan mereka sehingga nelayan besar dari luar kawasan konservasi tidak bisa sembarang menangkap di wilayah TNP Laut Sawu,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono di Jakarta, Rabu (12/8).
Aryo menambahkan, masyarakat di wilayah kawasan konservasi TNP Laut Sawu juga mengharapkan adanya peningkatan pengawasan di wilayah TNP Laut Sawu agar praktek destructive fishing dan illegal fishing dapat berkurang atau bahkan tidak ada.
Sejak tahun 2014, sebagian perairan Laut Sawu ditetapkan sebagai kawasan konservasi TNP Laut Sawu dengan luas 3,35 juta Ha yang pengelolaannya diatur dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi Tahun 2014-2034. Setiap 5 tahun RPZ TNP Laut Sawu dapat ditinjau kembali kesesuaian zonasi yang telah ditetapkan.
“Kegiatan konsultasi publik RPZ TNP Laut Sawu ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan kawasan konservasi perairan yang partisipatif dan adaptif tanpa memaksakan kebijakan secara sepihak,” tutur Aryo.
Aryo juga menegaskan RPZ kawasan konservasi perairan harus dapat mendukung wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dalam meningkatkan jumlah produksi perikanan dan mengurangi konflik dengan berbagai pihak yang berkepentingan, serta tetap menjamin kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya.
Kepala BKKPN Kupang Ikram M. Sangadji menjelaskan bahwa perubahan zonasi di wilayah TNP Laut Sawu semata-mata dilakukan tidak hanya untuk kepentingan perlindungan biota dan ekosistem pesisir namun juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah TNP Laut Sawu.
“Perubahan zonasi TNP Laut Sawu di beberapa wilayah adalah untuk mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya lingkungan dan biota laut, namun juga yang tak kalah penting yaitu kesejahteraan masyarakat perikanan, baik para nelayan maupun para pembudidaya rumput laut”, jelas Ikram di Kupang (11/8).
Lebih lanjut Ikram menambahkan pelaksanaan konsultasi publik review RPZ TNP Laut Sawu bertujuan untuk mengupdate informasi perkembangan kondisi lapangan saat ini maupun rencana pengembangan yang akan dilakukan baik oleh pemerintah kabupaten, kecamatan maupun desa yang berbatasan langsung dengan TNP Laut Sawu serta menjaring berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Selain Dinas Kelautan dan Perikanan, konsultasi publik ini juga melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bappeda, Polres, Camat, dan Kepala Desa yang berada dalam TNP Laut Sawu, serta tokoh-tokoh masyarakat di beberapa lokasi di antaranya Desa Nangalili, Kab. Manggarai Barat; Desa Nucamolas, Kab. Manggarai; Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur; Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya; Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua; Kec. Raijua, Kab. Sabu Raijua; dan Kec. Amfoang Timur, Kab. Kupang.