Pemkab Bolaang Mongondow Utara Ajukan Bedah Rumah Untuk 780 Rumah

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengajukan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 780 rumah masyarakatnya. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat di kabupaten tersebut yang tinggal di rumah yang tidak layak huni sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah.

“Kami mengajukan bantuan bedah rumah sebanyak 780 unit rumah ke Kementerian PUPR. Kami berharap dengan bantuan bedah rumah ini dapat membantu masyarakat untuk menempati rumah yang layak huni,” ujar Bupati Bolaang Mongondow Utara  Suriansyah Korompot saat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Kementerian PUPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Suriansyah, pemenuhan rumah yang layak bagi masyarakat merupakan salah satu fokus dari Pemkab Bolaang Mongondow Utara. Dengan demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan melalui hunian yang baik.

“Kami juga mengajukan bantuan rumah khusus untuk masyarakat sebanyak 50 unit rumah ke Kementerian PUPR,”terangnya.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengapresiasi perhatian Pemkab Bolaang Mongondow Utara terkait program perumahan. Sebab, pemerintah saat ini tengah mendorong capaian Prograjm Satu Juta Rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Program BSPS atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah, imbuh Khalawi merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Program Satu Juta Rumah. Melalui Program BSPS ini, pemerintah ingin memberikan stimulant agar masyarakat melalui keswadayaannya bisa ikut membangun rumahnya.

Sebagai informasi, jenis kegiatan BSPS di bagi menjadi dua yakni Peningkatan Kualitas Rumah (PK) dan Pembangunan baru (PB). Untuk PB, pemerintah berharap masyarakat yang menerima bantuan ini dapat melaksanakan pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah tidak layak huni. Pembangunannya dilaksanakan di atas tanah milik masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk PK meliputi perbaikan rumah tidak layak huni dengan kondisi rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan / atau kesehatan penghuni.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mendapatkan bantuan ini antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah secara fisik dan legalitas (Tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai dengan tata ruang wilayah), belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS. Selain itu masayrakat memiliki penghasilan paling banyak sesuai UMP setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang dan bersedia membuat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.

“Bentuk bantuan BSPS berupa uang dari pemerintah dalam bentuk tabungan untuk bahan bangunan dan upah kerja. Jumlah bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pembangunan rumah baru adalah Rp 30 juta. Bantuan ini tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan pengusulan bantuan ke Kementerian PUPR dilakukan oleh Pemda setempat,”tandasnya.

Related posts

Leave a Reply