Jakarta, 11 April 2018 – Dari total 182.000 penggilingan beras yang ada di Indonesia, sebesar 94% atau sekitar 172.000 penggilingan padi di Indonesia merupakan penggilingan kecil. Sisanya, sejumlah 2000 merupakan penggilingan besar dan 8000 adalah penggilingan sedang. Penggilingan padi kecil memiliki persoalan saat panen karena 95% penggilingan padi kecil tidak memiliki alat pengering atau dryer sehingga tidak dapat menjaga kualitas hasil panen.
Berkaca dari hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk merevitalisasi penggilingan dan pengeringan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi yang membahas tentang penyaluran KUR untuk revitalisasi penggilingan dan pengeringan padi yang diadakan di Jakarta, Rabu (11/4).
“Penggilingan kecil itu banyak dan over capacity. Dengan kredit ini diharapkan akan mempermudah untuk pemenuhan dryer,” tutur Menko Darmin.
Lebih lanjut, Menko Darmin mengungkapkan beberapa keuntungan yang diperoleh dari adanya KUR ini bagi berbagai pihak. Pertama, petani akan terbantu meskipun musim hujan karena gabahnya dapat dikeringkan di pengilingan-penggilingan kecil yang letaknya dekat dengan masyarakat. Kedua, masyarakat dapat mengkonsumsi beras yg lebih berkualitas karena melewati proses yg sesuai standar. Selain itu, ketiga, Bulog pun diuntungkan karena mendapat sumber pengadaan beras atau gabah yang lebih pasti dan kualitas yang lebih baik.
“Kredit ini membantu penggilingan supaya punya dryer, kita membantu yang tidak punya,” ujar Menko Darmin
Senada dengan Menko Darmin, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Sutarto Alimoeso menuturkan yang diutamakan dalam penyaluran KUR ini ialah petani kecil.
“Sehari penggilingan kecil, menggiling beras 10 ton sampai 12 ton. Mereka inilah yang kesulitan. Biasanya, mereka tidak visible, pasarnya tidak jelas dan tidak bankable. Inilah masalah yang dihadapi,” jelas Sutaro.
Terkait skema penyaluran KUR ini, Menko Darmin beserta Himpunan Bank Pemerintah (HIMBARA) yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI masih mematangkan perhitungannya.
“Peraturan ini diharapkan tidak kaku, dan tidak rigit. Kita perbaiki apa yang ada, benahi apa yang kurang,” jelas Menko Darmin