Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir 2020 baru mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan. Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp 5 juta per bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.
Merespons kendala tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU tersebut.
“Untuk itu Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Menaker Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Selain evaluasi BSU, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenaker untuk memperbaiki program-program ketenagakerjaan lainnya seperti program padat karya, tenaga kerja mandiri dan BLK Komunitas. Sementara dalam rangka peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kemenaker diminta untuk meningkatkan sosialisasi Jaminan Sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.
“Komisi IX meminta Kemenaker meningkatkan sosialisasi jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang tidak menerima manfaat sesuai gaji/upah dan dalam rangka meningkatkan kepesertaan yang masih belum optimal dibandingkan dengan jumlah pekerja yang seharusnya menjadi peserta,” imbuh politisi Partai NasDem itu.
Selain itu, lanjut Felly, Komisi IX juga mendesak Kemenaker untuk meningkatkan koordinasi dengan Lembaga/Kementerian terkait penyelesaian transformasi program jaminan sosial PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja termasuk pelaut dan anak buah kapal (ABK).
Terkait penyusunan RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengupahan (Revisi PP 78 Tahun 2015) serta Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemenaker diminta mengakomodir catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI.
“Salah satunya tentang pengendalian penggunaan TKA termasuk klasifikasi jenis pekerjaan yang dilakukan TKA, sehingga tidak mengambil alih posisi pekerja Indonesia,” pungkas Felly. (rnm/es)