Roma, 17 April 2018 – Kementerian Pertanian terus genjot akselerasi ekspor produk pertanian dalam negeri. Kali ini upaya membuka pasar buah tropis asal Indonesia ke Ukraine dilakukan. Kerjasama pertanian antara Indonesia dan Ukraine ditegaskan dalam penandatangan protokol kerjasama karantina oleh Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian pada 17 April 2018 disela-sela menghadiri sidang tahunan ke 13 Commision for Phytosanitary Measures, International Plant Protection Convention, di Rome, Italy.
Komitmen kerjasama dalam bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan meliputi: Pencegahan masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina; Koordinasi dalam tindakan fitosanitari; Penerapan konsistensi standard untuk tindakan fitosanitari dan Penguatan hubungan ekonomi dan perdagangan berazaskan implementasi bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan.
Penandatanganan protokol karantina ini menjadi momentum penting bagi Indonesia agar produk pertanian Indonesia dapat dinikmati negara mitra. Duta Besar Indonesia untuk Italia, YM. Esti Andayani, berkesempatan untuk menyaksikan penandatanganan protokol tersebut yang dilaksanakan di kantor pusat FAO di Roma bersama Pelaksana Duta Besar Ukraine, Mr. Oleg Volovnykov, Mr. Chelombitko Andrii, Chief State Phytosanitary Inspector of Ukraine, serta Dr. Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, dan Yusral Tahir, Atase Pertanian Indonesia.
Dalam acara yang sama selain penanda tanganan protokol kerjasama bidang karantina dan perlindungan tumbuhan juga dilaksanakan inital signing oleh Dr. Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati dengan Mr. Chelombitko Andrii, Chief State Phytosanitary Inspector of Ukraine pada dokumen Arrangement on Phytosanitary Requirement untuk memulai dibukanya akses pasar 7 (tujuh) jenis buah tropis asal Indonesia yaitu pisang, nenas, buah salak, manggis, jeruk nipis, buah naga dan mangga.
“Dengan telah resmi dibuka peluang pasar baru buah tropis ini, diharapkan masing-masing pihak baik para kelompok tani buah, pengelolah buah tropis (packaging house), eksportir, para kepala dinas pertanian yang ada di Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri dalam memberikan jaminan kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan guna memenuhi persyaratan ekspor” tegas Banun Harpini.
Banun juga menjelaskan dalam persyaratan ekspor, buah tropis harus memenuhi persyaratan sertifikasi fitosanitari antara lain buah berasal dari kebun yang teregistrasi berikut rumah kemas untuk pemrosesan buah, bebas dari cemaran kotoran tanah, bahan organik sisa tanaman, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), dan selama dalam angkutan harus bebas dari infestasi OPTK, diberikan perlakuan standar bila ditemukan OPTK saat pemeriksaan petugas karantina serta wajib disertai dokumen Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian yang ada di tempat pengeluaran (Pelabuhan Laut dan Bandara).
Perdagangan komoditas pertanian yang sudah berjalan selama ini adalah beberapa komoditas unggulan Indonesia antara lain Minyak Kelapa Sawit, Kopi, Teh, Kalapa Parut, Santan Kelapa, Bubuk Coklat, Kayu Manis. Sedangkan dari Ukraine yaitu: Biji gandum, Jagung, Biji bunga matahari, ketumbar dan pakan ternak (sorghum dan millet).
Perlu diinformasikan biji gandum yang masuk ke Indonesia dari Ukraine atau negara lain bukan semata-mata untuk kepentingan dalam negeri namun untuk diproses kembali guna mendapatkan nilai tambah produk pertanian yang dikerjakan di dalam negeri untuk selanjutnya diekspor kembali. Industri hilirnya yang dikerjakan di Indonesia untuk mendatangkan devisa dengan mengekspor hasil dari industri hilir tersebut berupa produk tepung gandum dan mie instan yang telah diekspor ke beberapa negara tetangga dan mitra. Sementara itu limbah dari industri gandum dimanfaatkan untuk pakan ternak dan telah dieksport ke luar negeri antara lain: Singapore, Korea, China, Taiwan. Begitu pula dengan hasil industri hilir berupa mie instant yang telah di export ke bebarapa negara.
Guna mendukung peningkatan kerjasama perdagangan komoditi pertanian, dalam waktu dekat akan dibangun elektronik fitosanitari untuk memperlancar ekspor produk pertanian dan jaminan pasar serta kesehatan tumbuhan.
Program kerja lainnya untuk kedua belah pihak adalah membangun transparansi aturan perkarantinaan tumbuhan, kajian analisa risiko guna mempercepat layanan karantina serta menurunkan dwelling time, mendukung percepatan industri hilir, dan melakukan riset bersama dalam upaya kelancaran ekspor melalui tindakan perlakuan karantina dan perlindungan tumbuhan.