Kementerian PUPR Bentuk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas Pemantauan
dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah. Adanya Satgas tersebut diharapkan
mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu
Juta Rumah di Indonesia.
“Kami (Kementerian PUPR-red) telah membentuk Satgas Pemantauan dan
Pengendalian Program Satu Juta Rumah,”ujar Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat melaunching secara resmi
Rapat Koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di
Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Khalawi menjelaskan, pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong
pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, Satgas tersebut diharapkan mampu
mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah. Apalagi kemampuan
pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20 persen yang
berasal dari dana APBN. Sedangkan hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR
FLPP sekitar 30 persen dan sisanya 50 persen berasal dari hunian yang dibangun oleh
pengembang serta masyarakat.
“Hingga saat ini Program Satu Juta Rumah belum pernah mencapai target yakni satu
juta unit rumah per tahun. Akan tetapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke
tahun. Kami tetap optimis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai,”katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian PUPR capaian pembangunan rumah
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 total pembangunan
rumah mencapai angka 699.770 unit rumah. Jumlah capaiannya kemudian melonjak
pada tahun 2016 yakni 805.169 unit dan pada tahun 2017 lalu kembali meningkat yakni
mencapai angka 904.758 unit.
Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang
Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta
Rumah tanggal 26 April 2018. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015 – 2019 maka perlu dibentuk Satgas untuk mendorong
pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis
nasional.

Adapun susunan keanggotaan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu
Juta Rumah terdiri dari tiga tim yakni Pengarah, Tim Satgas dan Sekretariat. Untuk
Pengarah terdiri dari Ketua Pengarah yakni Dirjen Penyediaan Perumahan, dan
beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina
Kontruksi dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.
Selanjutnya adalah Tim Satuan Tugas yang diketuai oleh Tenaga Ahli Menteri PUPR
Bidang Sumber Daya Air yakni Ir Lucky H Korah, M.Si dan beranggotakan 13 orang
anggota. Selain itu juga ada tim Sekretariat yang diketuai oleh Direktur Rumah Umum
dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dr. Dadang
Rukmana SH, CES, DEA dan beranggotakan 12 orang.
Khalawi menambahkan, Sekretariat Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program
Satu Juta Rumah saat ini berada di Gedung G Lantai 8 Kampus Kementerian PUPR di
Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nantinya tugas dan
kewenangan Satgas ini tentunya sangat berat. Selain melakukan koordinasi dengan
para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka pun bertugas untuk
menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
“Pembentukan Satgas ini juga untuk menjawab kegalauan dari para pengembang
perumahan serta masyarakat termasuk Pemda terkait banyaknya pengaduan-
pengaduan di lapangan terkait dengan kuallitas rumah yang dibangun saat ini. Satgas
ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dalam
pemenuhan kebutuhan rumah. Satgas ini juga harus benar-benar melakukan
pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat. Jangan main-
main dengan proyek satu juta rumah ini. Masyarakat masih banyak membutuhkan
hunian yang layak,” tandasnya.

Berikut adalah Tugas dan Kewenangan Satuan Tugas Pemantauan dan
Pengendalian Program Satu Juta Rumah berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan
Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal
26 April 2018.

Tugas Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah :
1. Melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan
dalam rangka mewujudkan percepatan Program Satu Juta Rumah;

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Program
Satu Juta Rumah yang sedang berjalan;
3. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah
yang rusak/ tidak berkualitas;
4. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan badan hukum atau masyarakat terkait
kesulitan perizinan pembangunan perumahan;
5. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi
infrastruktur pendukung perumahan di daerah;
6. Melakukan investigasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;
7. Memberi rekomendasi terhadap atas hasil investigasi yang telah dilakukan
kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;
8. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang ada dengan pihak
terkait; dan
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan.
Kewenangan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah:
1. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
2. Meminta data-data yang berhubungan dengan tugas Satgas; dan
3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pemantauan dan pengendalian
Program Satu Juta Rumah.

Related posts

Leave a Reply