Kemendag Gandeng APPBI Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jakarta, 1 Februari 2018 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya mendorong
kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM). Kemitraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM
menghadapi perkembangan pusat perbelanjaan.
Hal ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang ‘Penyelenggaraan
Pameran Dagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Pusat Perbelanjaan Indonesia’ antara
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) dengan Asosiasi Pengelola Pusat
Belanja Indonesia (APPBI). MoU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Tjahya Widayanti dan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia A. Stefanus
Rridwan S. hari ini, Kamis (1/2) di Hotel Borobudur, Jakarta dalam rangkaian Rapat Kerja
Kemendag 2018.

“Kemitraan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM agar memiliki daya saing dan pengetahuan
mengenai perilaku konsumen di pusat perbelanjaan,” ujar Tjahya.
MoU ini, lanjut Tjahya, merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
pada pembukaan acara Rapat Kerja Nasional Tahun 2017 lalu. Mendag mengharapkan pelaku
usaha besar dapat meningkatkan perannya dengan memberikan tempat/ruang bagi pelaku
UMKM. “Hal ini untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka di mal-mal dan pusat
perbelanjaan milik anggota APPBI,” imbuhnya.
Bagi APPBI, selain sebagai wujud dukungan kebijakan Pemerintah, MoU ini sekaligus sebagai
wujud tanggung jawab APPBI terhadap program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Diharapkan MoU dapat meningkatkan kunjungan masyarakat dan memperluas segmentasi pasar
di mal dan pusat perbelanjaan Indonesia sehingga tidak hanya berorientasi menengah ke atas,”
ungkap Tjahya.
Dalam MoU ini APPBI diwajibkan menyelenggarakan pameran dagang di area-area strategis pada
pusat perbelanjaan dengan peserta pelaku UMKM yang telah diidentifikasi sebelumnya.
“Kemendag bersama APPBI akan mengidentifikasi produk dan calon peserta kegiatan pameran
serta melakukan kurasi produk,” imbuh Tjahya.
Pameran dagang tersebut paling sedikit diselenggarakan empat kali dalam setahun, dimana dua
diantaranya dilaksanakan serentak secara nasional yaitu pada Hari Kebangkitan Nasional dan
Sumpah Pemuda. Anggota APPBI juga diwajibkan mempublikasikan pameran tersebut di lingkup
pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Kemendag bertugas mempublikasikan kegiatan pameran di media Kemendag,
merekomendasikan pelaku UMKM yang akan berpartispasi, dan melakukan koordinasi dengan
instansi terkait pelaksanaan pameran.
“Dengan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan kecintaan dan penggunaan produk dalam
negeri,” pungkas Tjahya.
Pelaksanaan MoU dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di wilayah operasional APPBI. Wilayah
operasional APPBI yaitu Provinsi Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa TImur, Kalimantan TImur, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan
Sumatera Utara.

Related posts

Leave a Reply