Banten, 29 Januari 2018 – Karantina Pertanian Soekarno Hatta musnahkan 400 gram benih Kedelai asal Taiwan. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, benih dinyatakan positif mengandung Broad Bean Wilt Virus (BBWV) yang merupakan OPTK Kategori A1 golongan 1. Kategori A1 adalah penyakit yang belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan. Bila benih Kedelai bervirus ini masuk ke Indonesia maka akan menimbulkan dampak negatif terhadap kedelai lokal. BBWV yang menyerang kedelai dapat mengurangi produksi hingga 50-75% dari total luasan lahan tanam. Selain itu BBWV juga dapat menyerang 180 spesies tanaman lainnya dari 41 famili. Beberapa tanaman yang dapat terserang antara lain tomat, wortel dan kacang panjang.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Republik Indonesia.
Selain benih Kedelai, Karantina Soekarno Hatta juga memusnahkan beberapa komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2017. Pemusnahan dilakukan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan; berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya; atau berdasarkan uji laboratorium ditemukan penyakit yang dapat mengancam Pertanian dan Peternakan di Indonesia.
Komoditas pertanian yang dimusnahkan antara lain: buah kurma asal Mesir sebanyak 93 kg, produk asal hewan dari luar negeri sebanyak 683 kg, vaksin milik PP Pordasi sebanyak 9 vial dan 5 ekor burung merpati asal Taiwan.
Lima ekor burung merpati tersebut dimusnahkan karena berasal dari area wabah Avian Influenza, sesuai dengan Permentan nomor 44 tahun 2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Segar Unggas dari Republik Rakyat Cina ke dalam Republik Indonesia. Seluruh unggas dan produk unggas yang berasal dari daerah wabah wajib dimusnahkan.
Avian Influenza (AI) adalah penyakit unggas dan burung yang dapat menyebabkan kematian pada hewan yang terserang. Untuk mencegah wabah AI berulang kembali di Indonesia, maka pemasukan unggas dari daerah wabah wajib ditolak atau dimusnahkan. Kematian ayam akibat AI di Indonesia sejak Agustus 2003 sampai September 2008 adalah 10 juta ekor dan menimbulkan kerugian lebih dari 14 trilyun rupiah.