Dialog Cair Menghasilkan Kesepakatan Awal

JAKARTA – Dialog antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan 15 orang perwakilan peserta unjuk rasa pengemudi angkutan online yang menolak PM.108 Tahun 2017 menghasilkan kesepakatan awal. PM tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek akan tetap berlaku pada 1 Februari 2018.

“Alhamdulillah kita diberikan kesempatan untuk melakukan dialog langsung dengan 15 orang perwakilan online khususnya dari Aliando, ada dari Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Yogyakarta. Kita sudah sepakat PM.108 tidak dicabut. Kita cari payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan-kepentingan mereka tentang aplikasi, koordinasi dengan aplikator, Kepolisian. Tidak ada revisi, sudah sepakat, dan tidak ada peniadaan,” jelas Menhub saat ditemui usai dialog di Kantor Kementerian Perhubungan pada Senin (29/1).

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, aplikator, Kepolisian, KIR dan stiker.

“Pertama berkaitan dengan ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kami akan bersama-sama bertemu Menkominfo untuk mencarikan jalan keluar membahas aplikasi online, bagaimana mekanisme dapat berlangsung lebih baik,” ujar Menhub.

“Kedua adalah tatanan antara driver dengan aplikator. Mereka minta difasilitasi untuk bertemu dengan aplikator. Saya bersedia nanti bertemu dengan perwakilan mereka paling banyak 15 orang untuk bertemu dengan aplikator terkait dengan suspend,” lanjut Menhub.

Kemudian terkait dengan tingginya biaya pembuatan SIM Umum, perwakilan pengemudi angkutan online meminta Kemenhub untuk mengakomodasi hal tersebut.

“Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM Umum lebih ekonomis. Oleh karenanya akan dilakukan pertemuan bersama anatara Kemenhub, Kepolisian dan perwakilan pengemudi angkutan online untuk membahas SIM Umum,” terang Menhub.

Selain itu, hal lain yang dikeluhkan pengemudi angkutan online yaitu pemasangan stiker dan tanda KIR pada kendaraan mereka.

“Hal yang lain yang akan kita bicarakan adalah mengenai KIR. Mereka tidak mau diketrik, maunya dibuat seperti kalung, sebagai tanda mereka sudah melakukan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan. Kemudian terkait stiker nanti kita akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa menerima,” urai Menhub.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan tidak ada penindakan saat PM.108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 Februari 2018.

“Dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik, artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan. Untuk jangka waktunya akan dibicarakan dan ditentukan serta dievaluasi,” jelas Menhub.

Turut mendampingi Menhub dalam pertemuan tersebut Sekjen Kemenhub Sugihardjo, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat.

Related posts

Leave a Reply