PADANG – Dalam rangka mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan bantuan perbaikan bagi rumah tidak layak huni. Tahun 2018 ini, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi sebesar 5.500 unit.
“Tahun ini Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi 5.500 unit dengan total anggaran Rp 82,5 Miliar” ungkap Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Indra M. Sutan pada acara Pelatihan dan Pembekalan Calon Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2018 Provinsi Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, pada Senin (2/4).
BSPS di Sumatra Barat pada tahun 2018 ini tersebar di 12 Kabupaten / Kota, diantaranya yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Bukittinggi.
Kegiatan Pelatihan dan Pembekalan Fasilitator dilakukan agar semua pihak yang terlibat dalam Program BSPS 2018 ini memiliki satu pemahaman dalam melaksanakan Kegiatan BSPS tersebut dan diharapkan dapat membuahkan hasil yang maksimal. Fasilitator sebagai pendamping masyarakat dalam pelaksanaan BSPS, diharapkan dapat memberikan sosialisasi, bimbingan, memotivasi dan memberikan pendampingan pada para penerima bantuan sejak penyusunan proposal hingga pelaporan.
Program BSPS pada pelaksanaannya menggunakan sistem Community Based Development (Pembangunan berbasis Komunitas/kelompok). Dimana pembangunan rumah tidak layak huni dilakukan secara bergotong royong oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Pada kegiatan itu, Indra juga menambahkan bahwa Korfas dan TFL merupakan ujung tombak dari kegiatan BSPS 2018 ini. Dia menghimbau bahwa baik Korfas maupun TFL tidak ada yang “bermain-main”, serta mampu melakukan koordinasi dengan baik saat di lapangan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Chandra Mustika pada sambutannya menekankan agar fasilitator dan tim teknis melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan. Sehingga pada saat kegiatan berakhir dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait secara akuntabel dan transparan.
Kasubdit Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan, Nanik Setiawati hadir memaparkan materi mengenai Kebijakan Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2018. Pada paparan tersebut disampaikan terkait peran orang-orang yang ada dalam struktur organisasi BSPS, prosedur pelaksanaan BSPS, prinsip penyaluran BSPS, tahapan pelaksanaan pendampingan BSPS dan kebijakan Padat Karya Tunai (PKT).
Nanik pun berpesan agar Korfas dan TFL harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik Kementerian PUPR.