Jakarta, 30 Oktober 2017 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk telepon seluler (ponsel) baik produk lokal maupun impor di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, hari ini, Senin (30/10).
“Pengawasan produk ponsel tersebut terkait dengan pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, serta pencantuman identitas mesin ponsel atau biasa dikenal dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI sangat penting karena membawa informasi tentang ponsel yang bersangkutan seperti pabrik pembuat ponsel, model ponsel, dan sebagainya,” jelas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Hidayat.
Saat ini Pemerintah sedang menyusun regulasi tentang IMEI kontrol untuk memerangi pasar gelap ponsel. Regulasi tersebut disusun untuk mencegah dan menjaga keamanan negara dari tindakan terorisme.
“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan seluler 4G. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal di pasar gelap yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” jelas Wahyu.
Masalah penyelundupan atau pun pasar gelap, diakui Wahyu, merupakan masalah klasik perdagangan ponsel di dunia. Yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi transaksi di pasar gelap, salah satunya dengan pengetatan secara teknologi yaitu melalui pengimplementasian IMEI kontrol. “Dengan adanya pengimplementasian IMEI kontrol, nantinya hanya perangkat ponsel yang memiliki IMEI terdaftar yang diberikan akses untuk dapat aktif pada jaringan seluler di wilayah Indonesia,” tandasnya.
Namun, hal terpenting, lanjut Wahyu, pengawasan barang beredar secara berkala di pasar juga harus terus digalakkan. “Pengawasan berkelanjutan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.