TANGERANG – Gubernur Banten H. Wahidin Halim menegaskan laut adalah milik rakyat sehingga tidak ada yang boleh melarang nelayan untuk mencari nafkah di laut terutama dalam wilayah Provinsi Banten.
“Laut adalah milik negara yang berarti milik rakyat juga. Laut harus dapat memberikan kesejahteraan bagi nelayan,” ujar Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan di Kota Tangerang, Minggu (3/12/2017).
Gubernur mengatakan dengan panjang garis pantai 509 kilometer, serta 55 pulau-pulau kecil dan pulau terluar menyimpan kekayaan dan keragaman sumberdaya pesisir dan laut. “Silakan nelayan mencari kehidupan di pantai dan laut yang luas itu. Jangan ada pihak tertentu melarang nelayan mencari kehidupan di laut dan di pantai,” tutur Wahidin.
Menurut Gubernur, jangan ada pihak mana pun menguasai laut dan pantai untuk kepentingan sendiri. “Siapa pun tidak boleh sewenang-wenang untuk menguasai pantai dan laut. Bangunan yang ada di pinggir pantai harus mengikuti aturan. Misalnya, posisi bangunan harus berjarak 100 meter dari garis sepadan laut,” ungkap Wahidin.
Gubernur menjelaskan nelayan boleh mencari ikan sampai batas ZEEI (Zona Ekonomi Ekskulisif Indonesia) sejauh 200 mil. “Jadi, kebebasan mencari nafkah bagi nelayan cukup luas. Kondisi yang begitu luas tersebut, jangan sampai ada yang membatasi. Saya berharap tidak ada pihak mana pun melarang nelayan mencari ikan. Bila ada, laporkan agar dapat diselesaikan segera,” tutur Gubernur.