Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperbaiki kondisi Sungai Citarum yang menjadi sumber air bagi 27,5 juta penduduk Jawa Barat dan DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No.15 tahun 2018 tentang Penataan Sungai Citarum. Penataan dilakukan secara terpadu mulai dari perbaikan badan sungai, penyediaan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, penyediaan fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan serta penegakan hukum.
“Yang menjadi masalah utama di Sungai Citarum adalah sampah, baik sampah industri atau sampah rumah tangga,” kata Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari perbaikan kondisi Sungai Citarum dari sampah yang mengotori aliran sungai, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun anggaran 2015 – 2017 (multiyears) telah membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka yang terletak di Blok Legok Nangka, Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas lahan keseluruhan 74,6 hektar dengan anggaran sebesar Rp 88 miliar.
TPA tersebut mengintegrasikan teknologi pengolahan dan sistem pemrosesan akhir dengan menggunakan metode Sanitary Landfill, sehingga sampah yang masuk tidak hanya ditampung namun dapat diolah ulang sesuai konsep 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Pengolahan sampah pada TPA tersebut direncanakan dapat mengolah sampah menjadi energi (waste to energy), dengan dilengkapi fasilitas Zona Landfill, Kolam Retensi seluas 1.029 m3, dan Instalasi Pengolahan Limbah.
TPA Regional Legok Nangka dibangun untuk menangani sampah yang bersumber dari wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, dengan kapasitas 1.500 ton/ hari sampah.
Sampah yang masuk ke TPA tersebut nantinya akan dipilah menjadi beberapa kategori untuk dapat diolah. Untuk sampah yang masih memiliki nilai cukup tinggi akan dijual kembali, sementara sampah yang bisa dimanfaatkan akan dikelola menjadi penghasil tenaga listrik yang rencananya akan bekerjasama dengan PLN. Sedangkan untuk residu sampah yang tidak termanfaatkan akan masuk zona landfill seluas 65.000 m3.
Selain membangun infrastruktur pengolahan sampah, Kementerian PUPR juga melakukan program yang melibatkan masyarakat dalam mengurangi sampah melalui program TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Disamping mengurangi kuantitas sampah, adanya TPS 3R juga memberikan pembelajaran pengelolaan sampah kepada masyarakat melalui sumbernya dan penyerapan tenaga kerja. Pengelolaan TPS 3R nantinya akan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Beberapa yang sudah dibangun yakni di Desa Cipeundeuy dan Cipta Gumati, Kabupaten Bandung Barat melalui anggaran APBN tahun 2016. Tahun 2017 dibangun TPS 3R di Kelurahan Sukakarya di Kabupaten Sukabumi dan untuk lokasi TPS 3R yang akan dibangun tahun 2018 masih dilakukan survey lokasi bersama Pemda.