Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM melalui pengawasan secara komprehensif, baik pre-market evaluation, post-market control, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan kosmetik ilegal di Maluku Utara pada Januari 2017, kemudian Obat dan Makanan ilegal di Kalimantan Selatan pada Februari 2017, serta Obat dan Makanan ilegal di Jakarta pada minggu kemarin, hari ini (08/05) Kepala Badan POM, Penny K. Lukito kembali memusnahkan 1,5 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal di Maluku. “Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis”, jelas Kepala Badan POM. Pemusnahan secara simbolis hari ini dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu.
Sepanjang tahun 2016 lalu, Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Ke-9 perkara tersebut terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Badan POM terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lintas sektor, tak terkecuali sektor akademisi termasuk Universitas Pattimura. Sebelum melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penelitian dan pemberdayaan masyarakat antara (1) Kepala Badan POM RI dengan Rektor Universitas Pattimura, dan (2) Kepala Balai POM di Ambon dengan Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pattimura.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan berbagai kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di berbagai wilayah kota Ambon, antara lain melalui program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di pasar tradisional, program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman, bermutu, bergizi di Sekolah Dasar, serta program Remaja Indonesia Anti Rokok (RIKO).
“Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan program PJAS pada dasarnya dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi serta bebas dari bahan berbahaya”, ujar Kepala Badan POM di sela-sela kunjungannya ke SD Inpres Latta, SD Negeri Latihan 1 SPG, dan Pasar Mardika (08/05). “Dua hal pokok yang perlu dikembangkan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk pemerintah daerah dan komunitas sekolah agar wilayahnya bebas dari penyalahgunaan bahan berbahaya, serta bagaimana memonitor secara berkelanjutan agar tercipta sistem yang dapat mempertahankan keamanan produk dari penyalahgunaan bahan berbahaya”, lanjut Penny K. Lukito.
Sedangkan program RIKO merupakan program KIE Badan POM yang digalakkan sebagai implementasi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Melalui program ini, Badan POM mengajak generasi muda bangsa agar menghentikan kebiasaan merokok serta sebagai himbauan agar jangan menjadi perokok pemula.
Tidak bosannya Badan POM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan sekitarnya. Masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan kepada Badan POM jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.