
Subang, 9 Desember 2025 – BSI Maslahat mengajak pegawainya turun langsung ke Desa Sukamandi untuk memahami kebutuhan warga dan memperkuat program pemberdayaan desa. BSI Maslahat terus mendukung peningkatan kapasitas pegawai melalui kegiatan Bootcamp Social Project “Amil Masuk Desa”. Sebuah program pembelajaran lapangan yang berlangsung selama dua hari pada, 4 – 5 Desember di Desa binaan di Desa Sukamandi, Subang, Jawa Barat.
Kegiatan “Amil Masuk Desa” dirancang untuk memperdalam pemahaman pegawai tentang bussines process program pemberdayaan, khususnya program Desa BSI. Selain sebagai ruang belajar, kegiatan ini juga menjadi momen refleksi bagi peserta mengenai kontribusi dan peran mereka sebagai amil BSI Maslahat.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Operasional BSI Maslahat, Rusdi Musa Ishak. Dalam sambutannya ia menyampaikan,
“Saya berharap teman-teman bisa berbaur dan merasakan langsung aktivitas masyarakat. Dengan mendengar langsung aspirasi mereka, kita bisa menemukan inovasi terbaik untuk bersama-sama membangun desa” ujar Rusdi.
Sebanyak 15 pegawai baru dari Maslahat Development Program 2025 (MDP) dan 6 orang perwakilan officer mengikuti kegiatan ini. Mereka dibekali materi pemberdayaan, observasi langsung ke Rice Milling Unit (RMU) untuk mengetahui proses mengubah gabah menjadi beras melalui penggilingan. Para peserta juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat penerima manfaat program melalui kegiatan live in Desa.
Setiap peserta ditempatkan di rumah masyarakat untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai aktivitas sehari-hari, tantangan, serta harapan mereka sebagai penerima manfaat program pemberdayaan desa. Peserta juga turun langsung untuk melakukan rutinitas para penerima manfaat mulai dari bertani, beternak, hingga memanen hasil tani.
Salah satu peserta, Wafia Multazima, mengungkapkan “Selama dua hari di lapangan, saya belajar banyak hal baru yang belum pernah saya dapatkan. Saya menjadi lebih memahami kebutuhan masyarakat, membangun rasa memiliki dan empati yang lebih kuat. Dengan berdiskusi langsung dengan penerima manfaat program, saya melihat betapa besar manfaat dana umat ketika disalurkan dengan tepat,” ungkap Wafia.

Strategi Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal dan Prinsip Syariah
Desa Sukamandi berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat tepatnya di Kecamatan Sagalaherang. Mata pencaharian masyarakatnya di dominasi petani, buruh tani, dan pekebun. Sebagian besar wilayahnya di dominasi oleh pesawahan, perkebunan, dan pegunungan. Luas wilayah Desa Sukamandi seluas 727 Ha dengan luas area sawahnya seluas 196 Ha.
Namun, petani di Desa ini masih tergolong petani kecil. Kebanyakan dari petani merupakan buruh tani yang menggarap lahan sawah milik orang lain. Modal tanam awal berasal dari petani dan keuntungan panen di bagi rata dengan pemilik lahan.
Melihat potensi besar desa, BSI Maslahat menghadirkan program Desa BSI untuk menyejahterakan para petani di Desa Sukamandi. Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sukamandi Lestari diberikan bantuan modal awal tanam, bantuan hewan ternak, pendampingan teknis dan keagamaan, serta dibekali berbagai pelatihan.
Seluruh konsep pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam rangka mengembangkan sumberdaya lokal yang ada. Kegiatan pemberdayaan dilakukan melalui pendekatan komprehensif, integral dan pendampingan secara intensif.
Program pemberdayaan petani dhuafa melalui program Desa BSI juga selaras dengan 5 prinsip Maqashid Syariah. Prinsip hifzhu maal (menjaga harta) karena meringankan beban ekonomi petani sehingga mereka bisa beribadah lebih tenang dan terhindar dari praktik riba. Prinsip hifzhu nafs (menjaga jiwa) karena meningkatkan akses pangan petani dhuafa dan mengurangi risiko kemiskinan ekstrem yang membahayakan keselamatan hidup. Prinsip hifzhu ‘aql (menjaga akal) program ini menyediakan pelatihan pertanian modern dan literasi keuangan syariah untuk mengembangkan pengetahuan dan mencegah praktik haram yang merugikan. Prinsip hifzhu nasl (menjaga keturunan) karena dengan meningkatnya ekonomi keluarga petani, memungkinkan terpenuhinya pendidikan anak dan mencegah anak-anak bekerja di usia dini. Terakhir, prinsip hifzhu maal (menjaga harta) karena memperkuat aset petani melalui peningkatan produktivitas dan akses pembiayaan syariah untuk melindungi harta dari eksploitasi.
Program “Amil Masuk Desa” diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran nyata pagi para peserta sekaligus mendorong pengembangan diri para pegawai. Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menggerakkan potensi lokal, mendorong keterlibatan masyarakat, serta memperkuat dampak keberlanjutan program pemberdayaan.





