KAI menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang 18-24 Maret 2026, dengan 270 perjalanan setiap hari.

16 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Jabodebek selama masa libur nasional, ketika aktivitas perjalanan masyarakat umumnya meningkat untuk berbagai keperluan, seperti bersilaturahmi maupun rekreasi bersama keluarga.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika menyampaikan bahwa selama periode tersebut LRT Jabodebek mengoperasikan 270 perjalanan setiap hari guna memastikan layanan transportasi publik tetap tersedia bagi masyarakat.
“Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya,” ujarnya.
LRT Jabodebek menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat karena terintegrasi dengan berbagai moda transportasi lainnya.
Dengan konektivitas antarmoda yang terintegrasi, LRT Jabodebek memudahkan masyarakat melanjutkan perjalanan ke berbagai tujuan melalui KA Bandara, KRL Commuter Line, Kereta Cepat Whoosh, Transjakarta, hingga akses menuju Terminal Kampung Rambutan.
Selain itu, LRT Jabodebek juga memberikan kemudahan akses menuju sejumlah pusat aktivitas dan destinasi populer, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mal, serta berbagai kawasan perbelanjaan dan pusat kegiatan masyarakat di wilayah Jabodebek.
KAI memastikan seluruh layanan LRT Jabodebek tetap beroperasi secara optimal selama periode libur panjang guna memberikan alternatif transportasi publik yang andal di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, khususnya pada periode libur panjang ketika mobilitas masyarakat meningkat,” tutup Radhitya.





