PADANG PARIAMAN, 11 Juni 2018 -Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan informasi bahwa penerbangan nomor IW1293 dengan rute dari Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (PDG) tujuan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB) telah diterbangkan dan dalam kondisi aman.
Flight IW1293 menggunakan pesawat ATR 72-600 (AT76) registrasi PK-WHG. Pesawat lepas landas pukul 17.43 WIB dari jadwal terbang semula pukul 16.00 WIB dan telah mendarat di Sultan Thaha pukul 18.50 WIB, dengan membawa 47 penumpang dewasa, satu anak-anak dan dua bayi.
Wings Air menyampaikan klarifikasi terkait IW1293 yang mengalami keterlambatan terbang (delayed) dikarenakan ada gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial NS (24) dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 16F.
Kejadian itu saat penumpang selesai masuk ke pesawat (final boarding) pukul 15.50 WIB, NS mengaku membawa bom pada barang bawaan yang disampaikan kepada pramugari, saat pramugari akan memindahkan barang tersebut.
Dalam memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening).
Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Wings Air menegaskan, bahwa pesawat tersebut dinyatakan laik terbang dan aman (safety).
Untuk memberikan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Wings Air tidak menerbangkan/ menurunkan (offload) NS beserta barang bawaannya.
Wings Air telah menyerahkan NS ke pihak avsec Minangkabau Airport dengan didampingi Otoritas Bandar Udara (Otband) Wilayah VI, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Avsec Angkasa Pura II Cabang Minangkabau serta Kepolisian Bandar Udara Minangkabau (Polsek) ke pihak polisi militer Sumatera Barat untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Kejadian atas gurauan bom tersebut menyebabkan keterlambatan penerbangan rute berikutnya yaitu Padang ke Jambi dan Jambi menuju Tanjung Karang, Lampung.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Wings Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.